|

PT SUN Ingkar Janji Ke Tiyuh Indraloka Jaya Soal Urat Nadi Jembatan Lalu lalang Karyawan Dan Warga

Foto: Lokasi PT SUN 
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, JAKARTA-Selasa (30/06), Walaupun pada awalnya program CSR ini dianggap menjadi beban atau cost lebih oleh perusahaan karena menganggarkan dana yang cukup besar, tetapi melalui adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas ini mewajibkan kepada seluruh perusahaan untuk ikut melaksankan program CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan [TJSL] ini.

"Pantauan Media Nasional Obor Keadilan juga berdasarkan pengakuan warga bahkan kepala Tiyuh Indraloka Jaya Soal Perbaikan Jembatan oleh PT SUN hanya sebatas janji manis."

Menurut Kepala Tiyuh Indraloka Jaya, Romli bahwa dirinya sudah berkali kali mengupayakan komunikasi bagaimana agar PT SUN merealisasikan janjinya memperbaiki jembatan yang berasa hanya 20 an Meter dari Pabrik PT SUN, bahkan sempat saya naik ke konsultan guna mendapatkan rancangan anggaran bangunan jembatan, saya lakukan itu atas permintaan PT SUN dan sudah saya serahkan ke mereka sekiar tahun 2017 silam tapi lagi lagi janji tingal janji terang kepala Tiyuh Indraloka Jaya Berikut Video Terkait; 


Sama halnya dengan yang diuraikan kepala Tiyuh Indraloka, media nasional Oborkeadilan berhasil mewawancarai seorang sepuh warga masyarakat, ia juga menjelaskan bahwa PT SUN tak kunjung menepati janjinya, jembatan itu Cuma 20 meter ke PT masa ga punya hati kepada warga ? Padahal itu menjadi jalan utama no 2 dan juga dilalui warga yang menjadi karyawan PT SUN, berikut video cuplikan sttment seorang sepuh warga Indraloka Jaya; 

"Termaktub dalam Pelaksanaan TJSL yang dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dan yang dipertanggungjawabkan kepada RUPS ( Pasal 6 PP 47/2012 ). dalam hal ini setiap corporate sebetulnya akan mencantumkan jumlah anggaran TJSL nya dan ini yang kerap ditutupi pihak pengawas baik departemen di pemerintah maupun swasta (yang nakal) itu sendiri.

"Bisa disebut dengan sederhana bahwa CSR merupakan ajang dimana perusahaan mencari nama, dan hati masyarakat agar lebih dikenal sehingga produk produk yang mereka hasilkan tentu saja sukses dipasar".

Berikut beberapa manfaat dari pelaksanaan program CSR bagi perusahaan;

^Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan.
^Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial.
^Mereduksi resiko bisnis perusahaan.
^Melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha.
^Membuka peluang pasar yang lebih luas.
^Mereduksi biaya, misalnya terkait dampak pembuangan limbah.
^Memperbaiki hubungan dengan stakeholders.
^Memperbaiki hubungan dengan regulator.
^Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan.
^Peluang mendapatkan penghargaan.
^Manfaat dari CSR tidak hanya dapat dirasakan oleh satu pihak yaitu pihak perusahaan, Tetapi CSR dapat juga dirasakan oleh elemen-elemen lain.

Video Terkait warga yang juga seorang Ketua RT di Desa Indraloka Jaya

■Dan berikut adalah manfaat dari CSR
Bagi masayarakat dan pemerintah

1. Manfaat Corporate Social Resposibility Bagi Masyarakat

Dengan memberikan perhatian kepada masyarakat maka perusahaan dapat ikut untuk memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan kompetensi masyarakat di berbagai bidang.

Dengan memberikan perhatian terhadap lingkungan maka perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan agar terpeliharanya kualitas hidup manusia dalam jangka panjang.

Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan telah ikut serta dalam usaha mencegah terjadinya bencana dan meminimalkan dampak bencana akibat kerusakan lingkungan.

Dengan menjalankan tanggung jawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.

Selanjutnya, dapat diketahui bahwa hubungan masyarakat (PR) dengan komunikasi yang efektif dan manajemen hubungan dalam penerapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan diperoleh banyak manfaat bagi komunitas, dalam bentuk:

Peluang penciptaan kesempatan kerja, pengalaman kerja, dan pelatihan.

Pendanaan investasi komunitas, pengembangan infrastruktur.

Keahlian komersial.

Kompetensi teknis dan personal individual pekerja yang terlibat.

Representasi bisnis sebagai promosi bagi prakarsa-prakarsa komunitas.

2. Manfaat CSR Bagi Pemerintah

Pelaksanaan CSR juga memberikan manfaat bagi pemerintah.

Penerapan CSR akan menciptakan hubungan antara pemerintah dengan perusahaan untuk mengatasi berbagai masalah sosial seperti kemiskinan, kualitas pendidikan yang rendah , akses kesehatan yang minim, dll.

Kehadiran CSR cukup banyak memberikan kontribusi kepada pemerintah, dalam bentuk:

Dukungan pembiayaan, utamanya karena keterbatasan anggaran pemerintah untuk membiayai pembangunan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.

Adanya dukungan sarana dan prasarana (ekonomi, kesehatan, pendidikan/pelatihan, tempat ibadah, sarana olahraga, kesenian, dll.), baik yang (sudah) dimiliki maupun yang dibangun melalui kegiatan CSR.

Dukungan keahlian, melalui keterlibatan personil perusahaan utamanya pada kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat.

Keterlibatan pegiat LSM dalam kegiatan CSR, merupakan sumber belajar, utamanya dalam menumbuhkan, menggerakkan, dan memelihara partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

■ Aturan-Aturan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Menurut Pasal 1 angka 3 UUPT , Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen korporasi untuk pembangunan ekonomi yang mendukung peningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk perusahaan milik sendiri, komunitas lokal, maupun masyarakat pada umumnya.

Pasal 74 UUPT tentang hal-hal berikut ini:
TJSL ini wajib untuk perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Yang bersangkutan dengan “perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah perusahaan yang kegiatannya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.

Sementara itu, dengan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam ”adalah perusahaan yang tidak mengelola dan tidak menggunakan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya meningkatkan kemampuan sumber daya alam.

b.TJSL ini merupakan perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

c.Mengenai sanksi, disetujui perusahaan yang tidak disetujui TJSL akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Dalam Pasal 4 PP 47/2012 , disetujui oleh TJSL dilakukan oleh Direksi atas rencana kerja tahunan perusahaan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. Rencana kerja tahunan perusahaan sesuai rencana kegiatan dan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan TJSL.

Pelaksanaan TJSL yang dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dan yang dipertanggungjawabkan kepada RUPS ( Pasal 6 PP 47/2012 ).

2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”)

Dalam Pasal 15 huruf b UU 25/2007 mengatur setiap penanam modal yang harus dilakukan TJSL. Yang terkait dengan TJSL menurut Penjelasan Pasal 15 huruf b UU 25/2007 adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat lokal.

Sementara yang diajukan dengan penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat terdiri dari penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing ( Pasal 1 angka 4 UU 25/2007 ).

Selain itu dalam Pasal 16 UU 25/2007 juga mengatur setiap penanam modal yang bertanggung jawab untuk kelestarian lingkungan hidup. Ini juga merupakan bagian dari TJSL.

Jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007 , penanam modal dapat dikenai sanksi administrasi terdiri dari:

a.Sebuah. mengingat tertulis;

b.membahas kegiatan usaha;

c.pembekuan kegiatan usaha dan / atau fasilitas penanaman modal; atau

d.pencabutan kegiatan usaha dan / atau fasilitas penanaman modal.

Selain dikenai sanksi administrasi, modal penanam juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( Pasal 34 ayat (3) UU 25/2007 ).[]

Bersambung.........

Penulis: Sujatna (Ibad)


Komentar

Berita Terkini