|

Todongkan pistol ke arah wartawan, Oknum Polisi Polres Probolinggo di Propamkan

Ket,gambar: Suyono dan Fahrul (wartawan) saat memberikan pelaporan di Divisi Propam Polres kabupaten Probolinggo dan STPL saat korban melaporkan oknum anggota polres ke divisi Propam .
Probolinggo, 16-06-2020, Media Nasional obor keadilan- Dianggap telah melakukan kesalahan fatal todongkan pistol ke arah wartawan, oknum polisi dari kesatuan polres kabupaten Probolinggo dilaporkan Propam.

Adapun kejadian penghadangan terhadap mobil yang diketahui di tumpangi 3 orang wartawan (sdr.Suyono ,Fahrul dan Septian )pasca peliputan yang di sertai penodongan pistol ke arah wartawan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 wib hari Minggu 14/7 di jalan desa jati Urip kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo dan belakangan diketahui oknum polres tersebut diketahui bernama Eko .

Suyono , salahsatu wartawan yang mengemudikan mobil saat itu menceritakan bahwa rombongannya di Pepet dan langsung dihadang oleh beberapa orang tak dikenal yang diketahui merupakan anggota polisi dari kesatuan Polres Probolinggo " Saat itu kami dipepet dan langsung menghadang kami beberapa orang yang tidak kami kenal,dan salah satu di antaranya menodongkan pistol tepat di depan wajah saya .jelasnya .

Eko Cs merupakan anggota Tim sus polres Probolinggo yang di duga melakukan pengintaian dan perburuan terhadap komplotan perampokan yang terjadi di wilayah kabupaten Probolinggo,namun pada aksinya ternyata melakukan kesalahan dengan melakukan pencegatan yang disertai penodongan pistol terhadap 3 orang wartawan tersebut dimana ketiganya di duga merupakan komplotan yang menjadi incaranya,namun ternyata hal tersebut di akuinya sebagai kejadian salah sasaran .

Karena aksi Eko Cs tersebut di nilai membahayakan ketiga wartawan serta menimbulkan rasa tidak nyaman ,maka Suyono beserta kedua rekanya yang juga dibarengi beberapa wartawan melaporkan oknum polisi dari polres Probolinggo tersebut pada divisi Propam Polres yang diterima langsung oleh David anggun Prayudi,S.H. dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor : STPL /4/VI/2020/Sitpropam.

Atas kejadian tersebut,Kapolres Probolinggo AKBP. Ferdy irawan sebagaimana dilansir pada berita Radar Bromo membenarkan kejadian itu.orang yang di sebut korban adalah anggota polres yang melakukan penyelidikan kasus 363/365 tentang pencurian.kapolres menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan ( anggota ,red) sudah sesuai prosedur yakni memberhentikan dan menyiagakan senjata ." Jadi bukan langsung menodongkan senjata ke kepala . imbuhnya.

Namun demikian Kapolres tidak melarang  korban melaporkan apa yang mereka alami saat itu .

Reporter.        : Zainal
Editor.              : Redaktur

Penanggungjawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini