Obor Panjaitan yang juga pemred media nasional Oborkeadilan.com dan katua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah yang berkapasitas pernah melapor kan Kepala Desa Tornagodang Amrin Panjaitan terkait Kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015 dan 2016, perkara ini diadukan oleh Obor Panjaitan pada tgl 28 Juni 2017 silam melalui surat elektronik ke Polda Sumut dan dilimpahkan di 2017 juga ke Polres Tobasa saat itu.
Atas lambannya penanganan korupsi dana desa serta dinilai ada keganjilan atas perkara Amrin Panjaitan Kades Tornagodang ini, Obor Panjaitan pun, minta perlindungan hukum ke penegak hukum Mabes Polri pada hari ini (08/02-2021).
Hal yang dilaporkan; Dua orang Anggota Polres Toba, @oknum Polisi Penyidik Perkara Kasus korupsi Dana Desa Tornagodang Kasus Amrin Panjaitan [ 2017 di lapor hingga 2021 Gelap], adapun kedua penyidik ini diadukan inisial Ipda "SJW" dan Bripka "BSTPG" atas dugaan berbagai pelanggaran; sesuai dengan no aduan "Surat Peneriman Surat Pengaduan Propam No SPSP2/373/II/2021/Bagyanduan", biar pihak Mabes Polri saja yang menjalankan prosesnya, ujar Obor Panjaitan.
Menurut nya, Tujuan ke Mabes polri agar kasus ini dibuka dengan baik dan benar serta adanya kepastian hukum dan informasi akurat ditengah masyarakat termasuk kepala Desa Tornagodang Amrin Panjaitan juga Pelapor. Tujuan lain agar Warga Kab Toba-sumut umumnya, kecamatan Habinsaran tidak sembarangan menerima informasi menyangkut Kasus Amrin panjaitan kades tersangkut pidana korupsi dana desa Tornagodang itu."Kasus Korupsi Dana Desa Tornagodang yang mengendap sejak 2017 ini dapat bergulir kembali, pasca di Lapor ke Mabes Polri, semua akan dibuka terang benderang pungkas Obor Panjaitan.
Pada kesempatan ini Obor Panjaitan senin (08/02-2021), Ia juga mengajak semua pihak agar patuh pada aturan hukum, jangan tebar hoax khusus kepada "oknum wartawan desa" berhenti menebar fitnah. Beberapa waktu lalu ada 1 media lokal yang mana tulisannya sangat buruk menebar ancaman serius terhadap warga masyarakat Tornagodang yang selama 5 tahun diombang ambing akibat mengendapnya kasus ini.
Tak sampai disana Ia juga memberitahukan bahwa Keluarga Kandung kades Tornagodang Amrin Panjaitan, JS dan saudara perempuannya (ito kandungnya-red) turut terseret ke ranah hukum atas laporan polisi terkait kasus dugaan perbuatan pidana UU ITE pasal 27 ayat 3. Dua saudara kandung kades Tornagodang telah dilapori ke Polres Depok juga bulan januari 2021 ini.
Mohon semua pihak menahan diri, tunggu proses penegakan hukum yang telah ditangani oleh Mabes Polri secara sah per hari Senin, 08 Feb 2021.
Editor: Redaktur
Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan