|

Mabes Polri Ungkap Perdagangan Orang Berkedok Wisata ke Tiongkok

Image result for perdagangan manusia
Foto : Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan orang ke Tiongkok. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo mengatakan, pelaku memberangkatkan TKI ke Tiongkok tanpa melalui prosedur resmi, tetapi diberangkatkan dengan berkedok tujuan wisata.

"Satgas TPPO berhasil menangkap tersangka TPPO jaringan Tiongkok yang mengirimkan TKI tanpa menggunakan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan tanpa prosedur ketenagakerjaan dengan modus visa wisata," kata Ferdi, di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Dia mengungkapkan tersangka yang diamankan adalah Sulikah alias Sulis alias Melis, yang diduga telah melaksanakan aksi kejahatannya sejak April 2016 dengan korban sedikitnya 28 orang TKI.

"Para korban dikirim ke Tiongkok pada April 2016. Kemudian para korban ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Tiongkok pada bulan Juli 2017 dan dipulangkan ke Indonesia pada 3 November 2017," ujarnya.

Sementara dalam penangkapan Sulikah, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 28 paspor dan visa wisata, 13 buku rekening Bank BRI, Bank BCA dan Bank BNI, 43 kartu keluarga (KK) para korban, 27 akte lahir para korban, 19 KTP para korban dan tiga ponsel.

Ia mengatakan tersangka Sulikah menjanjikan para korban untuk bekerja di Tiongkok sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp10 juta per bulan. Para korban ditampung di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Sementara soal alasan pembuatan paspor, visa dan pembelian tiket bagi para korban disebutkan akan digunakan untuk keperluan wisata.

Setibanya di Shanghai, para korban diminta menandatangani surat kontrak kerja dengan gaji 5.000 yuan dengan dipotong 4.000 yuan untuk mengganti biaya kepengurusan. Kendati demikian, menurut Ferdi, selama utang belum lunas, paspor para korban ditahan.

Ferdi pun menjelaskan aliran uang dalam proses perekrutan dan pengiriman calon TKI yang diterima oleh tersangka Sulikah yaitu sebesar Rp20 juta setiap ia berhasil mengirimkan seorang calon TKI.

Biaya yang diterimanya dari Linda di Tiongkok tersebut digunakan oleh Sulikah untuk mengurus penerbitan paspor dengann dibantu oleh calo di Imigrasi Jakarta Barat dengan dikenakan biaya Rp2 juta per orang, kemudian biaya untuk cek medis Rp200 ribu, pembelian tiket pesawat Rp7 juta, penerbitan visa Rp 600 ribu per orang.

Sementara uang fit diberikan kepada keluarga korban sebesar Rp2 juta. Polisi kini masih mengusut keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk Linda dalam kasus ini karena diduga Sulikah tidak bekerja sendiri.

Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini