|

Mabes Polri Mengkonfirmasi, SP3 Kasus Dugaan chat Mesum Rizieq Shihab

Foto : Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) Mohammad Iqbal. 

BORONG NTT | Media Nasional Oborkeadilan.com– Minggu, (17/06), Polisi mengkonfirmasi surat penghentian penyidikan perkara (SP3) telah dikeluarkan atas kasus dugaan percakapan (chat) mesum oleh Rizieq Shihab. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) Mohammad Iqbal memastikan adanya surat SP3 tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6).

“Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini. Karena ada permintaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara” kata Iqbal.

Iqbal juga menjelaskan, kasus itu dihentikan karena menurut penyidik kasus itu belum ditemukan. penguploadnya. Meski telah dihentikan, tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali kasus percakapan mesum Rizieq jika ditemukan bukti-bukti baru. (Sumber:dikutip dari CNN)

Natalius Pigai, Ketua Tim Penyelidikan Kasus Habib Rizieq, Ulama & Aktivis di Komnas HAM RI, 2017, dalam release yang dikirimnya ke oborkeadilan.com Minggu,(17/06), mengatakan, Bermula dari beredarnya video Imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab, mengaku sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat. Rizieq menerima surat itu dari Pengacaranya  bernama Sugito.

"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq sebagaimana video yang beredar minggu ini.

Habib Rizieq mengaku dia dan keluarga bahagia setelah menerima SP3 tersebut. Dia berterima kasih kepada Pemerintan khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.

Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara orang yang diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal seks.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan informasi terakhir yang didapatnya terkait penyidikan kasus dugaan chat porno ini adalah penyidik masih harus memeriksa orang yang mengunggah konten chat tersebut di internet.

Sampai saat ini, penyidik belum bisa memeriksa penggugah konten. Namun jika penyidik kesulitan menemukan penggugah konten maka kasus tersebut dihentikan. Penghentian kasus merupakan kewenangan penyidik.

Sebagai ketua Tim Penyelidikan Kasus Habib Rizieq dan Ulama serta aktivis Komnas HAM RI 2017,  tidak mengherankan jika ternyata Kepolisian menghentikan kaus dugaan chat antara Habib Rizieg dan Firza. Pada pertemuannya dengan Menko Polhukam Wiranto, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan berbagai stakeholder di kantor kemenkopolhukam yang membahas dugaan kriminalisasi ulama.

Kami menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Apalagi, kepolisian juga sangat kooperatif, di mana Komnas HAM sudah lakukan pertemuan kurang lebih empat kali, termasuk pertemuan dengan Kapolri, penyidik Polri, maupun Polda Metro Jaya. Hal ini menegaskan bahwa sikap kami sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian, kami juga sangat memahami proses sistem peradilan pidana (criminal justice sistem) karena ada indikasi bahwa kepolisian bekerja secara profesional, objektif dan impasial. (AJW)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini