|

Diduga Ada Proyek Akal-akalan Di Desa Netenaen, Tokmas dan Ketua BPD Ragukan Mutu Pembangunan

Ket, gambar: Pembangunan Rabat Beton, Volume 75 meter persegi tanpa ada lapisan material Sertu, sementara Campuran beton dituang diatas tanah berlumpur campur air hujan. ( Dapat Terlihat pada Foto Berita). 

Media Nasional Obor Keadilan | NTT, Rote-Ndao | Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Kecamatan Rote Barat Laut, sesuai Desain Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bidang, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Jenis Kegiatan, Pembangunan Jalan Rabat 200 Meter,

Waktu Pelaksanaan, 90 Hari Kalender, Lokasi, Desa Netenaen, Sumber Dana, Dana Desa, Total Nilai, Rp. 91.250.000,- Nilai Harian Orang Kerja (HOK),Rp.12.700.000,- Tahun Anggaran 2020.

Menurut Feriyanto Dethan, Ketika dimintai komentar di kediamannya Rt.005, Rw.003 Dusun Netenaen Barat, Desa Netenaen, mengatakan terkait pembangunan rabat beton di Dusun Netenaen Barat dan Netenaen Timur itu proyek akal-akalan Pemerintah Desa Netenaen karena akibat dari tidak terpasangnya papan nama jenis kegiatan pembangunan dan pelaksanaan pun tidak sesuai spesifikasi dalam RAB seharusnya ada material galian C berupa (Sertu), sebagai material dasar atau pelapis permukaan tanah namun kenyataannya Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) tiadakan material tersebut dan proses pengecoran rabat beton langsung diatas permukaan tanah berlumpur akibat hujan.

" ini proyek akal-akalan pemerintah, tidak ada papan proyek, tidak ada nama kegiatan, sumber dananya, dana nilai berapa, HOK berapa? faktanya cor beton saja tanpa ada lapisan sertu langsung diatas tanah yang berlumpur. Kami masyarakat bingung apakah pekerjaan tahun anggaran 2020 atau Tahun Anggaran 2021, serta nilai kontrak (pagu dana) juga tidak ada serta pengelolaan kegiatan juga tidak transparan kepada masyarakat desa Netenaen". Ucap Dethan bernada heran.

Lebih lanjut Dikatakan Mantan Kasie Kesejahteraan Tahun 2015 ini bahwa  pembangunan yang dinilai asal jadi ini dijamin tanpa mutu karena Kepala Kantor Kecamatan Rote Barat Laut juga merangkap Penjabat Kepala Desa Netenaen jadi pelaksanaan terkesan ikuti kemauan mereka karena yang mengeluarkan rekomendasi pencairan juga oleh Camat dibuat dan ditandatangani oleh pihaknya serta pengajuan sendiri selaku Penjabat Desa Netenaen dan Camat Kecamatan Rote Barat Laut.

" Kebetulan Camat juga merangkap PJ. Desa Netenaen, jadi suka-suka mau seperti apapun semau mereka dan kuat dugaan ini proyek akal-akalan dari Penjabat Kepala Desa, sehingga semuanya tingal beres".

Menurut saya itu patut diduga bahwa pemerintah desa tidak menjalankan tugas tidak benar setidaknya pencairan sudah berjalan sejak tahun anggaran 2020 lalu bagaimana pembangunan fisik Dana Desa (DD) baru dilaksanakan di tahun anggaran 2021 tentu ini tumpang tindi dengan pelaksanaan tahun anggaran 2021, sementara penutupan tahun anggaran 2020 baik proses pencairan dana tahap ke-3 dan semua kegiatan fisik non fisik berakhir pada batas akhir di Tanggal 31 Desember namun herannya Dana Sebesar Rp.91.250.000,- bukannya pertangungjawaban baru bisa pencairan namun di desa Netenaen bisa" dikatakan ane tapi nyata", selama ini mengendap dikantong siapa? Apakah di brangkas Desa, atau kantong Penjabat Kepala Desa Netenaen, Melkisedek E. Solle, S.STP, atau baru datang darimana.?, selaku masyarakat kami jadi binggung.

Kembali ditegaskan oleh Feriyanto Pembangunan Rabat Beton sebaiknya  segera dihentikan tentu akan berdampak akibat tidak adanya material pelapis dasar tanah dan akan berpengaruh kepada mutu pekerjaan, dan ini sangat merugikan kami masyarakat, oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, segera memangil Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), Penjabat Kepala Desa, selaku Camat Rote Barat Laut untuk bertanggung jawab.

Selain itu Kata Dethan, dirinya meminta kepada Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, bersama pihak kepolisian unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk menilisik lebih lanjut soal pengunaan Anggaran 2020 yang sementara fisiknya dikerjakan ditahun anggaran 2021 ini. Baik itu pertanggungjawaban secara administrasi dan pengelolaan keuangan dana desa terhadap pelaksanan pembangunan tersebut patut dipertanyakan oleh pihak berwajib, akan bangunan yang cacat mutu tersebut.

Secara terpisah Meksi F.M Tallo, Kasie Kesejahteraan Desa Netenaen selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Ketika Ditemui dilokasi Pembangunan Jalan Rabat Beton, di Rt.005, Rw. 003 Pukul 13:14Wita, Kepada Obor Keadilan, akibat terlambatnya pembangunan rabat karena faktor kendala Proses pencairan tahap ke-3 dan tingginya curah hujan di musim penghujan sehingga baru dilaksanakan kembali pembangunan sejak Selasa, Tanggal 2 Bulan Februari 2021. Kata Tallo.

Ket, gambar: Kaur Kesejahteraan Desa Netenaen, Meksi F.M Tallo, selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

Dirincikan Kasie Kesejahteraan Desa Netenaen, untuk pembangunan rabat beton 200 meter tersebut, tersebar  di Dusun Netenaen Barat ada dua titik lokasi pembangunan yakni di Rt.007, Rw.004, Dusun Netenaen Barat dengan volume 35 meter persegi dan 75 meter persegi di Rt.005, Rw.003 Dusun Netenaen Barat, serta 90 Meter Persegi di Rt.003, Rw.002, Dusun Netenaen Timur.Diakui Meksi F.M Tallo, untuk pembangunan jalan rabat 200 meter persegi ada material lapisan dasar atau urugan sertu sebanyak 8 kubik tapi tidak dilaksanakan item pekerjaan urugan material galian C jenis sertu sehingga dananya di masukan sebagai dana Sisa Lebih Pengunaan Anggaran (Silpa).

Ketika ditanyai Wartawan alasan apa dana item material sertu di silpakan sementara pembangunan rabat sementara berjalan.? Namun tidak bisa dijawab oleh Kasie Kesejahteraan Desa Netenaen selaku PKA. Sambil diam tanpa bicara.

Kembali lagi Awak Media menanyakan bagaimana bisa dikhususkan untuk item material belanja sertu di silpakan namun dana yang lain tidak. Sementara material sertu merupakan kesatuan material yang tidak bisa dipisahkan apalagi ditiadahkan tentu ini berpengaruh pada mutu pembangunan?. Tetap juga tak dijawab oleh Meksi F.M Tallo sekalu PKA, hanya berdiri tegap dengan raut penuh rasa gugup (gagap-red), antara menjawab dan tidak.

Kembali dihujani pertanyaan soal besaran anggaran material sertu barulah dijawab dengan nada pelan kalau perkubik Rp.130.000,- sambil diakui kalau volume 200 meter persegi pembangunan rabat beton tersebut seluruhnya tidak dilapisi oleh material sertu sebagai material pelapis dasar tanah.

Lebih Lanjut, Dikatakan Kasie Kesejahteraan Desa Netenaen, pihaknya selaku PKA mengetahui kalau Dana khusus belanja material sertu dalam RAB disilpakan dari Bendahara Desa, Frits Henuk.Ujar Meksi.

Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD), Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Paul Sixon Dethan yang hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya dinomer: 081 339 231 xxx, mengatakan selaku wakil masyarakat desa sudah meninjau langsung lokasi pembangunan jalan rabat beton di Dusun Netenaen Barat, Rt.005, Rw.003, namun tidak didapati papan informasi publik.

Lanjut dikatakan, Paul S. Dethan, Ketua BPD periode 2020-2026 ini bahwa sudah pertanyakan langsung ke PKA terkait material sertu yang tidak dipakai pada pelaksanaan pembangunan rabat beton sebagai material dasar atau pelapis, namun pihaknya mendapati jawaban balik dari Meksi F.M Tallo, selaku PKA bahwa pembangunan rabat tidak gunakan material galian C sertu lagi. Ucap Dethan yang meniruhkan jawaban PKA.

Dijelaskan Pula, Paul. Soal Laporan Pertangungjawaban (LPJ),Tahun Anggaran 2020 belum ditandatangani oleh Ketua BPD bersama Anggota BPD, dasarnya fisik pembangunan tahun anggaran 2020 sumber Dana Desa belum kunjung selesai pelaksanaan pembangunan hingga tahun 2021, maka itu pihaknya bersama seluruh anggota tidak mau ambil resiko. Tutupnya sambil mengakui pembangunan rabat beton sangat diragukan mutunya.

Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Kepala Kantor Kecamatan Rote Barat Laut, Melkisedek E. Solle, S.STP, belum berhasil dikonfirmasi.

Pantauan Wartawan Media Obor Keadilan.com dilokasi pembangunan jalan rabat beton volume 75 meter persegi di Rt.005, Rw.003, Dusun Netenaen Barat, Desa Netenaen tidak terlihat papan informasi publik yang terpasang.

Selain itu, pengamatan media. Saat pekerjaan pembangunan pengecoran dilaksanakan tanpa dilapisi material sertu sebagai pelapis dasar permukaan tanah, namun pengecoran dituangkan oleh pekerja diatas permukaan tanah yang berlumpur. (A.Tulle)

Editor: Redaktur
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini