Media Nasional Obor Keadilan | Depok – Gunawan Sumarsono resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok setelah dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, pada Rabu, 23 Juli 2025, di Aula Kejati Jabar, Bandung.
Gunawan menggantikan Silvia Desty Rosalina yang kini menjabat sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-353/C/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Gunawan Sumarsono sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI. Ia dikenal sebagai jaksa berpengalaman dan bertangan dingin dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi skala besar.
Menanggapi pelantikan ini, Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, menyambut baik kehadiran Gunawan di Kota Depok. Ia menilai sosok Gunawan merupakan harapan baru dalam penegakan hukum, khususnya di ranah tindak pidana korupsi.
“Kami menyambut baik kedatangan Pak Gunawan Sumarsono sebagai Kepala Kajari Depok. Kami yakin, kehadiran beliau menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali semangat pemberantasan korupsi di Kota Depok yang selama ini mulai mengendap di ruang-ruang bawah tanah penegakan hukum,” ujar Obor Panjaitan, Kamis (25/7/2025).
Lebih jauh, Obor Panjaitan menyatakan kesiapan IPAR untuk bermitra kritis dan konstruktif, menjadi garda terdepan dalam menyodorkan data, titik, dan modus dugaan pencurian APBD yang masif dan luas.
“Saya bersedia dalam waktu 1x24 jam menentukan skala prioritas titik-titik korupsi di Depok yang bisa langsung kami serahkan sebagai laporan resmi, sebagai tes awal integritas penanganan kasus oleh Kajari baru. Ini bukan untuk mendiskreditkan siapapun, tapi sebagai bentuk kontribusi warga dan kontrol sipil demi tegaknya hukum,” tegas Obor.
Ia menegaskan bahwa pernyataan ini selaras dengan amanat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang menyebut bahwa:
“Naif atau bodoh seorang Kepala Kejaksaan di daerah jika tidak bisa menemukan korupsi di wilayahnya.”
Obor Panjaitan menekankan, semangat ini sejalan dengan cita-cita Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan aparat penegak hukum bekerja efektif, adil, dan profesional.
“Ini bukan soal siapa lawan siapa, tapi siapa yang serius melayani rakyat dan siapa yang justru bersembunyi di balik jabatan untuk menikmati uang haram. Jika Kajari Depok yang baru ini berkomitmen, kami siap support,” pungkas Obor, yang dikenal luas karena konsistensinya menolak kompromi dalam isu rasuah.
Obor juga menyatakan bahwa meskipun dirinya sering berada di garis keras dalam kritik terhadap kekuasaan, namun ia tak pernah punya musuh pribadi. Justru, ia diterima baik oleh banyak kalangan—ormas, mahasiswa, tokoh agama, dan bahkan para pejabat.
“Saya tidak bermusuhan dengan siapapun. Tapi untuk soal korupsi, tidak ada kompromi. Ini janji saya sebagai Ketua IPAR,” tandasnya. (Redaksi)
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
Pasal 41 UU Tipikor: Setiap warga negara atau organisasi masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

