|

KPK Naikkan Status Kasus Suap DPD RI ke Penyidikan, Senator Rafiq Al Amri Segera Diperiksa

Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta, 30 Juli 2025 – Hari ini, kami mendapatkan informasi terbaru seputar update kasus suap DPD RI yang melibatkan 95 senator DPD RI dalam pemilihan pimpinan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD.

Pada tanggal 17 Juli 2025, Aktivis Muda Nasional asal Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Irfan (mantan staf ahli Rafiq Al Amri, Senator DPD RI asal Sulawesi Tengah), didampingi oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar, SH, telah diterima oleh Deputi Bidang Informasi dan Data di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Disposisi Pimpinan KPK RI, Setyo Budiyanto, yang merespons permintaan audiensi dari pelapor kasus suap DPD RI bersama kuasa hukumnya Aziz Yanuar. Dalam pertemuan itu, pimpinan KPK diwakili oleh Deputi Bidang Informasi dan Data beserta tim yang hadir mewakili Ketua KPK RI.

Hasil dari audiensi tersebut, Muhammad Fithrat Irfan bersama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa status laporan terkait kasus suap 95 senator DPD RI, yang di antaranya melibatkan Rafiq Al Amri, telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kini, kasus tersebut ditangani langsung oleh Deputi Bidang Penindakan KPK RI.

Aktivis muda yang akrab disapa Irfan itu menyatakan bahwa dirinya akan tetap komitmen dan konsisten sampai kasus suap DPD RI ini tuntas.

 “Kita tetap menggelorakan Equality Before The Law. Semua sama statusnya di hadapan hukum. Siapapun oknumnya, pemerintah tidak boleh tebang pilih. Harus mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang ada,” tegas Irfan.

Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan bentuk partisipasi rakyat dalam mengawasi birokrasi dan pejabat publik yang diduga menyalahgunakan jabatan serta melecehkan demokrasi melalui praktik money politics.

Irfan berharap agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya hingga tuntas.

“Kita tunggu episode selanjutnya dari KPK RI,” tutup Irfan. (Red)

Komentar

Berita Terkini