|

Kebijakan Pemerintah Dalam Menstabilkan Ekonomi di Indonesia Pada Masa Pandemi

Penulis: Muhammad Farhan Azizi

Media Nasional Obor Keadilan | Sabtu(8/08-2020), Akhir-akhir ini pada masa pandemi covid-19 mengancam keselamatan dan kesehatabn masyarakat sehingga penanganan dan pencegahan penyebaran menjadi prioritas tertinggi.

Penanganan dan pencegahan covid-19 akan menyebabkan menurunnya kondisi ekonomi yang seriu. Penanganan dampak covid-19 akan menambah anggaran sehingga menimbulkan anggaran sehingga menimbulkan beban APBN yang besar sehingga APBN 2020 mengalami perubahan signifikan.

Diperlukan relaksasi peraturan perundang-undangan, UU keuangan negara, UU perpajakan, UU bank indonesia,  UU OJK, UU LPS dan UU pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Pada tanggal 31 maret 2020, Presiden Republik Indonesia menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

Total anggaran untuk ini adalah sebesar Rp. 405,1 triliun.

 Pada tanggal 3 april 2020, Presiden menerbitkan peraturan Presiden (perpes) N0. 54 tahun 2020 tentang perubahan postur rincian dan APBN tahun 2020, Perpes ini merupakan tindak lanjut dari perpu no. 1 tahun 2020 anggaran dari beberapa kementrian dipotong sebesar Rp. 97,42 triliun. Namun, ada beberapa kementrian mengalami peningakatan anggaran seperti kementrian pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp. 36 triliun menjadi Rp. 70 triliun  dan kementrian kesehatan dari Rp. 57 triliun menjadi 76 triliun antara lain yaitu;

1.Bidang Kesehatan (senilai Rp. 75 triliun )

a)Perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD dan pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan seperti; test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lainnya sesuai standar yang ditetapkan kementrian kesehatan.

b) Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien covid-19 termasuk wisma atlet dan insentif dokter (speasialis 15 juta perbulan ) dokter umum (10 juta perbulan) dan perawat ( 7,5 juta perbulan).

c) Santunan kematian tenaga medis Rp. 300 juta dan dukungan tenaga medis serta penanganan kesehatan lainnya.

2. Bidang Sosial (senilai Rp. 110 triliun)

a) Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok 25 triliun dan PHK 10 juta KPM dibayarkan bulanan mulai april ( sehingga bantuan setahun  naik 25 % ).

b) Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima dengan manfaat naik dari Rp. 150.00o menjadi Rp. 200.000 selama 9 bulan (naik 33 %) serta kartu prakerja  dinaikkan dari 10 triliun menjadi 20 triliun untuk bisa mengcover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. penerima manfaat insentif pasca pelatihan Rp. 600.000 dengan biaya pelatihan 1 juta.
___________________________________________
Pandemi covid-19 memang jenis pandemi yang berbeda dari sisi kejutan atau shock nya. Dan metode pencegahan penularannya harus dilalui berbagai program physical distancing atau social distancing bahkan disejumlah negara sampai harus melakukan lockdown atau karantina wilayah. Larangan melakukan perjalanan antar kota, negara bahkan atara negara pun digelar serta larangan orang berkumpul seperti di pusat perbelanjaan, kantor, sekolah dan tempat lainnya.

Datangnya pandemi covid-19 yang tak terduga ini membuat masalah besar di kalangan pelaku usaha, dengan pembatasan mobilitas orang, barang baku, barang dan jasa sehingga terganggu. Banyak perusahaan mengurangi kapasitas produksi dan banyak pelaku usaha yang menutup usaha atau dagangannya setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan karena usahanya mengalami drastis penurunan dalam bidang ekonomi atau bangkrut.

Berikut ini ada beberapa kebijakan untuk menstabilkan ekonomi  pemerintah yang telah di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo. Presiden Joko Widodo menegaskan pandemi virus corona tak hanya terkait dalam bidang kesehatan dan keselamatan masyarakat, namun dampak ekonominya juga mengalami drastis penurunan.

"Untuk menyelamatkan ekonomi ditengah pandemi ini, Presiden Joko Widodo pun mengumumkan  sembilan kebijakan yang ia sampaikan pada tanggal 24 maret 2020."

1) Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh menteri, gubernur dan wali kota memangkas rencana belanja yang bukan bel;anja prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2) Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah pusat serta pemerintah daerah menjamin ketersediaan bahan pokok, diikuti dengan memastikan terjaganya daya beli masyarakat terutama masyarakat lapisan bawah.
3) Presiden Joko Widodo meminta program padat karya tunai diperbanyak da dilipatgandakan dengan catatan harus diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona, yaitu menjaga jarak aman satu sama lainnya.
4) Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah untuk mengalokasikan ulang anggarannya untuk mempercepat pengentasan dampak corona, baik dari sisi kesehatan dan ekonomi.
5) Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp. 50.000 pada pemegang kartu sembako murah selama 6 bulan.
6) Presiden Joko Widodo mempercepat implementasi kartu pra kerja guna untuk mengantisipasi pekerja yang terkena PHK, pekerja kehilangan penghasi;an, dan pengusaha mikro kehilangan pasad dan omzetnya. Tahun ini pemerintah telah mengalokasikan Rp. 10 triliun untuk kartu pra kerja.
7) Pemerintah juga membayarkan pajak penghasilan (pph) pasal 21 yang selama ini dibayar oleh wajib pajak (wp) karyawan di industri pengolahan. Alokasi anggaran yang disediakan mencapai Rp. 8,6 triliun.
8) Otoritas jasa keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit dibawah Rp. 10 M untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) relaksasi tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank.
9) Masyarakat berpenghasilan rendah yang melakukan kredit kepemilikan rumah (KPR) memberikan subsidi akan diberikan stimulus. Pemerintah memberikan subsidi bunga hingga masa angsuran 10 tahun. Jika bungan diatas 5% maka selisih bunga dibayar pemerintah. Selain itu juga ada bantuan pemberian subsidi uang muka bagi kredit rumah bersubsidi. (*)

Identitas Penulis:
Nama      : Muhammad Farhan Azizi
Nim    : 0404173085
Semester : VI
Jurusan   : Pemikiran Politik Islam  

Komentar

Berita Terkini