|

Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Dinda Sri Fatimah Gultom

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Selasa, (11/08-2020) - Corona virus desease atau yang lebih kita kenal dengan istilah covid19. Merupakan virus yang pertamakali ditemukan di kota Wuhan China, pada bulan November 2019. Virus ini di duga muncul dari hewan kepada manusia. Virus ini tingkat penyebarannya sangat kuat.

Setelah di umumkannya pertama kali di Indonesia perihal virus Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 maret 2020 Saat itu presiden mengonfirmasi 2 orang positif adalah ibu dan anak yang sebelumnya bertemu dengan warga jepang. Sejak saat itu kasus positif covid hari ke hari terus bertambah pertanggal 28 juli 2020 sebanyak 102.051. dengan kasus sembuh 60.539 dan yang meninggal dunia 4.901. hampir 93 persen wilayah di Indonesia telah terkontaminasi oleh covid 19.

Di awal kemunculan covid 19 di Indonesia pemerintah menggalakkan program stay at home yang berarti semua dikerjakan dari rumah. Mulai dari bekerja, belajar serta aktivitas lainnya sebisa mungkin dilakukan dari rumah selama 14 hari, kenapa 14 hari? Karena setelah diteliti virus covid 19 bertahan hidup selama 14 hari. Lockdown wilayah diambil sebagai langkah antisipatif. 3 bulan lamanya Indonesia memberlakukan kebijakan itu.

Wabah corona virus (covid-19) mewabah hampir ke seluruh nusantara. Semua orang menjaga jarak, dihimbau untuk diam di rumah, rumah ibadah ditutup sementara bahkan untuk daerah yang terkena zona merah ditiadakan sholat jumat di masjid bagi umat muslim, sholat berjamaah di masjid ditiadakan dan digantikan dengan sholat di rumah. Begitu juga dengan tempat-tempat keramaian lainnya seperti pusat-pusat perbelanjaan, terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, kantor dan sekolah, yang sementara ditutup dan disemprot disinfektan.

Orang-orang tidak lagi boleh berkerumun, acara juga banyak yang ditunda seperti acara pengajian, tabligh akbar bahkan sampai pada acara pernikahan yang ada dibeberapa daerah sampai dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian. Orang dihimbau memakai masker ketika hendak keluar rumah dengan urusan yang mendesak, dan membawa hand sanitizer kemanapun pergi. Bersalaman dan cipika-cipiki juga turut dilarang agar tidak tertular dan penyebaran virus corona ini dapat ternetralisir Dan terputus penyebarannya.

Mudik lebaran juga salah satu hal yang dilarang tahun ini, bahkan UNBK ditiadakan, sistem kuliah juga berubah menjadi sistem daring dan sementara kuliah tatap muka diadakan, bahkan wisuda pun ditunda.
Para karyawan dan pegawai kantor pemerintahan dan swasta sebagian terpaksa di rumahkan, anak-anak sekolah belajar dari rumah, para karyawan kantor juga bekerja dari rumah melalui aplikasi daring. Beberapa daerah melakukan karantina wilayah atau lockdown. Virus corona (Covid-19) mampu mengubah jalanan macet menjadi lengang.

Karena diberlakukannya lockdown banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja diluar rumah terutama masyarakat yang kurang mampu (miskin) sementara pendapatan keluarga masyarakat banyak diperoleh dari luar rumah seperti berjualan dan lain sebagainya. Untuk mengatasi masalah tersebut Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan yakni membuat program untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi Virus Corona. Salah satu programnya yakni bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat maupun tak bersyarat untuk masyarakat miskin. Negara yang pertama kali memprakarsai BLT adalah Brasil, dan selanjutnya diadopsi oleh negara-negara lainnya.

Indonesia juga merupakan negara penyelenggara BLT, dengan mekanisme berupa pemberian kompensasi uang tunai, pangan, jaminan kesehatan, dan pendidikan dengan target pada tiga tingkatan: hampir miskin, miskin, sangat miskin. BLT dilakukan pertama kali pada tahun 2005, berlanjut pada tahun 2009 dan di 2013 berganti nama menjadi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Program BLT diselenggarakan sebagai respon kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dunia pada saat itu, dan tujuan utama dari program ini adalah membantu masyarakat miskin untuk tetap memenuhi kebutuhan hariannya.Dalam pelaksanaannya, program BLT dianggap sukses oleh beberapa kalangan, meskipun timbul kontroversi dan kritik.

Kebijakan pemberian BLT  tersebut telah tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan mandat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai anggota Pengarah dan anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona. Selain diberikan kepada masyarakat miskin, BLT dana desa ini pun ditujukan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena Virus Corona dan juga kepada masyarakat yang keluarganya ada yang sakit kronis.

Di masa pandemi Covid19 Presiden Joko Widodo memutuskan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin. Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19
Pemerintah Provinsi Sumateta Utara (Pemprov Sumut) segera menyalurkan bantuan langsung tunai untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di awal Mei 2020 mendatang. Bantuan dari jaring pengaman sosial (JPS) ini sebesar Rp 600 ribu untuk setiap kepala keluarga (KK). Bantuan disalurkan selama tiga bulan mulai bulan April, Mei, Juni 2020 sampai saat ini.

Paket Kebijakan Sosial Ekonomi dalam Penanggulangan Covid-19

Kebijakan sosial ekonomi seperti pemberian sembako, keringanan tagihan listrik serta restrukturisasi kredit merupakan respon positif pemerintah. Masalah klasik yang sering terjadi di lapangan dalam skema bantuan ialah ketidakakuratan data penerima bantuan dan kejelasan informasi terutama saluran pengaduan.

Program bantuan pemerintah baik pada saat kondisi regular maupun saat bencana tidak terlepas dari pelayanan publik. Pemerintah sebagai aktor pemberi layanan wajib mematuhi asas-asas pelayanan publik yang di antaranya berupa kejelasan informasi dan transparansi. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan masalah sosial baru di kalangan masyarakat. Intensifikasi dan ekstensifikasi saluran komunikasi merupakan skenario wajib yang harus ditempuh.

Musibah pandemi Covid-19 tampaknya belum memberikan sinyal membaik. Pemberitaan dihiasi dengan meningkatnya jumlah pasien positif namun kita juga patut optimis dengan peningkatan pasien yang sembuh. Dalam fenomena sosial, pandemi Covid-19 tidak hanya terfokus pada peningkatan kasus positif yang disebabkan dari berbagai reaksi masyarakat yang kurang peduli dengan wabah ini, namun juga fenomena lain seperti peningkatan angka kemiskinan, mobilitas masyarakat secara dini, serta kerawanan keamanan.

Berbagai lembaga riset memproyeksikan tahun ini pertumbuhan ekonomi hanya 1% dan jumlah orang miskin melonjak 12,4 persen atau 8,45 juta orang.
Selain itu dalam hal meredakan polemik di masyarakat terkait bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan memudahkan masyarakat untuk menilai dirinya apakah bisa mendapatkan bantuan atau tidak maka terdapat beberapa hal yang patut diketahui.

Pertama, mengetahui apakah dirinya termasuk dalam penerima program PKH atau tidak. Jika penerima PKH otomatis masuk data DTKS dan jika tidak maka masuk dalam klasifikasi non-DTKS. Hal ini penting diketahui karena kedua jenis data tersebut menerima bantuan yang berbeda. Kedua, memahami jenis bantuan pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah memiliki program bantuan yang berbeda dan tidak diperkenankan menerima semuanya. Sebagai contoh, Pemerintah Pusat meningkatkan jumlah penerima manfaat PKH bagi yang terdata di DTKS dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang tidak terdata di DTKS di samping bantuan lainnya seperti bantuan sembako oleh pemerintah daerah yang bersumber dari APBD serta BLT yang bersumber dari dana desa. Ketiga, mampu menjelaskan dirinya terdampak langsung atau tidak langsung akibat Covid-19 dan mengalami kesulitan untuk membayar cicilan alat produksi (motor, mobil, ataupun rumah) yang digunakan untuk usaha. Hal ini merupakan persyaratan untuk bantuan restrukturisasi kredit. Keempat, memahami isi bantuan maupun keberatan terkait bantuan. Masyarakat harus mengetahui besaran, jenis dan jangka waktu bantuan serta nomor kontak yang dapat dihubungi dalam melakukan pengaduan apabila bantuan yang diberikan tidak sesuai harapan.

Respon cepat pemerintah terkait kelemahan akurasi data serta kordinasi sangat diharapkan dalam memperbaiki implementasi kebijakan pemberian bantuan saat ini, mengingat kondisi pandemi yang masih terus berlangsung. Masyarakat juga diharapkan memiliki kesadaran dan pengetahuan informasi yang komperhensif terhadap kebijakan bantuan pemerintah agar tidak memicu distrust secara vertikal (pemerintah) maupun horizontal (antar masyarakat), terlebih lagi pengetahuan protokol pencegahan Covid-19 dalam pembagian bantuan pemerintah.

Solusi pemerintah terhadap masyarakat menurut perspektik islam yaitu Sistem Islam memberi solusi dengan:

1) Mewujudkan individu masyarakat yang bertakwa. Orang bertakwa yakin rezeki Allah berkah bila didapat dengan cara benar. Mereka orang yang wara’, maka tidak ada orang kaya yang akan mengaku-aku miskin.
2) Masyarakat yang peduli. Yaitu bahwa kaya dan miskinnya orang begitu mudah diketahui tetangganya. Tetangga yang tahu ada orang miskin, takut dosa bila tidak menolong mengentaskan kemiskinan.
3) Aparat negara yang amanah dan cakap. Yaitu aparat desa hingga pemerintah pusat memastikan tidak ada manipulasi data, tidak ada nepotisme dan sejenisnya karena Allah Maha Mengawasi.

Dengan tiga aspek ini, pemberian bantuan terhadap rakyat miskin tidak butuh terlalu ribet dengan birokrasi dan administrasi yang berbelit, tapi cukup mempercayai pihak yang mengajukan, mendapat konfirmasi dari masyarakat, dan diberikan oleh pejabat pemerintah dengan seadilnya karena itulah kewajibannya sebagai penguasa.

Selain itu solusi dalam hal meredakan polemik di masyarakat terkait bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan memudahkan masyarakat untuk menilai dirinya apakah bisa mendapatkan bantuan atau tidak maka terdapat beberapa hal yang patut diketahui.

Pertama, mengetahui apakah dirinya termasuk dalam penerima program PKH atau tidak. Jika penerima PKH otomatis masuk data DTKS dan jika tidak maka masuk dalam klasifikasi non-DTKS. Hal ini penting diketahui karena kedua jenis data tersebut menerima bantuan yang berbeda.

Kedua, memahami jenis bantuan pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah memiliki program bantuan yang berbeda dan tidak diperkenankan menerima semuanya. Sebagai contoh, Pemerintah Pusat meningkatkan jumlah penerima manfaat PKH bagi yang terdata di DTKS dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang tidak terdata di DTKS di samping bantuan lainnya seperti bantuan sembako oleh pemerintah daerah yang bersumber dari APBD serta BLT yang bersumber dari dana desa. Ketiga, mampu menjelaskan dirinya terdampak langsung atau tidak langsung akibat Covid-19 dan mengalami kesulitan untuk membayar cicilan alat produksi (motor, mobil, ataupun rumah) yang digunakan untuk usaha. Hal ini merupakan persyaratan untuk bantuan restrukturisasi kredit. Keempat, memahami isi bantuan maupun keberatan terkait bantuan. Masyarakat harus mengetahui besaran, jenis dan jangka waktu bantuan serta nomor kontak yang dapat dihubungi dalam melakukan pengaduan apabila bantuan yang diberikan tidak sesuai harapan.

Respon cepat pemerintah terkait kelemahan akurasi data serta kordinasi sangat diharapkan dalam memperbaiki implementasi kebijakan pemberian bantuan saat ini, mengingat kondisi pandemi yang masih terus berlangsung. Masyarakat juga diharapkan memiliki kesadaran dan pengetahuan informasi yang komperhensif terhadap kebijakan bantuan pemerintah agar tidak memicu distrust secara vertikal (pemerintah) maupun horizontal (antar masyarakat), terlebih lagi pengetahuan protokol pencegahan Covid-19 dalam pembagian bantuan pemerintah.

Untuk itu jika kita mengingikan Indonesia ini berjalan normal kembali Seperti biasa  dapat melaksanakan pekerjaan masing-masing tanpa ada lagi virus yang bertebaran. Maka dari itu marilah kita sebagai masyarakat Indonesia yang baik marilah kita bantu pemerintah untuk menangani covid19 ini dengan mematuhi protocol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah. Karena corona tidak bisa di atasi sendiri, kalau bukan kita yang menangani siapa lagi, dan untuk kesejahteraan bersama agar Indonesia cepat berlalau dari virus covid19 ini. Dan tidak lupa pula di iringi dengan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar covid19 ini cepat pergi dari Indonesia ini.

IDENTITAS PENULIS 

Nama: Dinda Sri Fatimah Gultom
Jurusan: Pendidikan Matematika
Fakultas: Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Kelompok 170 KKN-DR
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan

Komentar

Berita Terkini