|

Terkait Jatah Beras Pekerja PT ADEI Yang Dipotong Upah, Disnaker Saling Lempar Bola Panas

Foto: Kadisnaker Kabupaten Bengkalis  
Hj. Kholija,
OBORKEADILAN.COM|Bengkalis - Riau| Rabu, 24 Juni 2020| Jatah atau Catu Beras yang telah disepakati oleh Pekerja/buruh yang bekerja di Perkebunan PT ADEI kebun mandau utara dan selatan diwakili oleh beberapa Organisasi Pekerja dengan Pihak Menegement Perusahaan tertuang di Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) sebagai NATURA yang bersifatTunjangan.

Ironinya,perusahaan perkebunan Anak Perusahaan KLK group ( Kuala Lumpur Kempong ) tersebut justru memotong tunjangan yang harusnya menjadi hak para pekerja/buruh tersebut dari Upah mereka.
Foto : slip gaji pekerja PT ADEI yang memperlihatkan pemotongan beras dari upah kotor (bruto) pekerjanya (lingkaran merah)
Terkait hal itu,pihak media ini mencoba untuk menkonfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( DISNAKERTRANS ) Kab. Bengkalis, mengingat letak geografis lahan perusahaan perkebunan itu sepenuhnya berada di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.

Hj. Kholija, Selaku Kepala Dinas yang berhasil ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan bahwa dalam menyikapi permasalahan tersebut,pihaknya tidak dapat berbuat banyak,sebab itu sudah menjadi wewenang Dinas Tenaga Kerja Tingkat Provinsi Riau.

" memang dulu iya,itu wewenang kami pak,tetapi sekarang tidak lagi,sudah menjadi wewenang tingkat provinsi,jadi yang berhak menjawab adalah mereka (Disnaker Provinsi - red) ",ujar Ibu Kadisnakertrans Kab. Bengkalis itu menjelaskan.

Sementara itu, Rohana, Kepala UPT Disnaker Provinsi Riau saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya juga tidak dapat memberikan jawaban yang bermuatan solusi,justru dirinya malah menyuruh awak media yang pergi bertanya kepihak perusahaan terkait adanya pemotongan upah tersebut.

" hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, namun kendati demikian coba bapak-bapak sekalian tanyakan kepihak management perusahaan,alasan mereka melakukan pemotongan itu apa ?,bilang aja kami disuruh ibu Rohana, ucapnya kepada awak media yang nyaris membuat awak media meminta baju dinas tenaga kerja untuk bertukar posisi sesuai kapasitas masing-masing.

Sejatinya, hal yang termasuk ke dalam istilah Natura berdasarkan UU ketenagakerjaan adalah Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang.

Contoh Imbalan Dalam Bentuk Natura antara lain adalah Pemberian Beras, gula, pakaian seragam, makanan dan minuman kepada karyawan oleh wajib pajak (Pihak Perusahaan - Red ) sebagai pemberi kerja,dan NATURA TIDAK BOLEH DIKURANGKAN ( Non Deductible) DARI PENGHASILAN BRUTO dan juga bukan objek PPH 21 (Pasal 9 ayat (1) Huruf e UU No. 36 Tahun 2008).

Maka sangat disayangkan, perjanjian kerja bersama itu disetujui oleh Pihak DISNAKER, serta beberapa Organisasi Buruh/Pekerja,meski sangat tidak berpihak kepada Nasib Buruh,Kemana lagi Para Buruh yang menjual Tenaga serta keringatnya demi anak dan istri mereka itu harus mengadu ? .(*)

Laporan : Ricky Panjaitan ( Kaperwil Riau )
Komentar

Berita Terkini