OBOR KEADILAN.COM| Bengkalis-Riau| Jum'at, (20/03/20) Humas SPBU dengan nomor register 14. 287. 6121 yang beroperasi di jalan lintas Duri-Pekanbaru kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir kabupaten bengkalis, Provinsi Riau Jeni Wianto saat dimintai keterangannya secara resmi terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tempatnya bekerja tersebut terkesan aneh dan mengejutkan, pasalnya, menurut Jeni Wianto pihaknya hanya bekerja sesuai dengan arahan pimpinan SPBU tersebut.
Foto : SPBU 14. 287. 6121 Balairaja, jalan lintas Duri-pku kelurahan Balairaja, kecamatan Pinggir, Bengkalis - Riau.
Berikut jawaban Jeni Wianto saat ditanyai oleh pihak media dan LSM pada Jum'at ( 20/03),
Apa tanggapan bapak terkait berita yang beredar soal SPBU tempat bapak bekerja ?
" pertama sekali saya ucapkan terima kasih kepada pihak LSM dan Media, masalah itu kami pihak SPBU tidak mengetahui kalau mobil tersebut adalah mobil kontraktor PT. HKi karna tidak ada logo perusahaan dan sopirnyapun tidak berseragam perusahaan..
Apa tindak lanjut pihak SPBU terhadap pemberitaan tersebut ?
"kami akan lebih baik lagi dalam bekerja dan akan mengingatkan kepada operator untuk tidak mengisi mobil perusahaan lagi, dan instruksi dari pimpinan selama ini mobil yang tidak boleh diisi hanya mobil balak, molen, trailer dan truk CPO tetapi kami tidak bisa mengusir mobil yang masuk kesini karena tidak kapasitas kami.
Adakah sanggahan dari pihak SPBU soal berita ini ? Kalau ada silahkan gunakan hak jawab bapak,
" kami tidak akan membuat berita bantahan pak. itupun memang kemarin saya pernah ditelpon sama media yang ingin konfirmasi, tetapi kebetulan saya lagi panen ubi diladang, maklumlah pak harga ubi lagi anjlok. jawab Jeni Wianto.
Terkesan lucu memang, sampai harga ubi pun terbawa-bawa, namun dari jawaban yang bersangkutan diatas terdapat dugaan bahwa beliau sebagai Humas sepertinya tidak paham akan aturan penyaluran BBM Bersubsidi agar tepat sasaran, hal ini sangat disayangkan dan dapat beresiko kedepannya SPBU itu bisa dikuasai oleh para mafia dan oknum - oknum pemain BBM subsidi disebabkan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 yang tidak tersosialisasi dengan baik .
Ketua DPC LSM Gerakan Memperjuangkan Amanah Rakyat ( LSM - GEMPAR ) kab. Bengkalis Heriwan P. mengatakan, bahwa sebenarnya hal penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Balairaja tersebut bukan lagi hanya baru ini terjadi, banyak modus operandi yang dilakukan oleh para pemain BBM subsidi disana, bahkan para pelaku tersebut ada juga yang berlatar belakang oknum aparat , jadi kalau humasnya seolah- olah kecolongan itu cuma jurus dia untuk berkelit saja, modus para pemain disana juga tergolong rapi, ada yang pakai motor suzuki thander tapi tangkinya di isi solar, ada juga yang pakai mobil kijang lama dengan tangki yang sudah dimodifikasi, bermacam cara dibuat para pemain tersebut untuk merampok hak subsudi rakyat. ucapnya.
Untuk diketahui lebih lanjut, di dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 dan selanjutnya direvisi dan kembali dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2018, bahwa Bio Solar termasuk ke Jenis BBM tertentu ( JBT) yang disubsidi oleh negara, dipertegas kembali didalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi.
Unit transportasi milik perusahaan yang kedapatan mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU balairaja adalah jenis Tronton roda 10, sekalipun tanpa merk atau logo perusahaan dan pengemudipun tidak memakai seragam perusahaan sebagaimana alasan Humas SPBU Balairaja, tetap saja jenis armada angkutan transportasi darat tersebut seharusnya tidak dilayani untuk membeli BBM Bersubsidi, sebab jelas-jelas ada larangan tertulis secara hukum untuk hal itu. (*)
Reporter : Kaperwil Riau
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan