|

Babak Baru Lapangan Heks Tanah Yang Dicap Milik Rosana Sertifikat HGB 04487, Haji Amir Bergerak Demi Kebenaran

Amir Talaohu yang akrab dipanggil pak Haji Amir Seorang tokoh masyarakat berkapasitas penerima amanah hak atas kuasa lahan yang dilapangan Hek 

Jakarta| Media Nasional Obor Keadilan| Sabtu (7/3-2020),
Lahan yang selama ini menjadi sengketa banyak pihak yang terletak di lapangan Sepak Bola Kramat Jati, di Jalan Raya Bogor, RW 11, Kelurahan Kramatjati, Kecamatan Kramat Jati-jakarta Timur Indonesia.

Kepada Media Nasional Obor Keadilan, Amir Talaohu yang akrab dipanggil pak Haji Amir Seorang tokoh masyarakat berkapasitas penerima amanah hak atas kuasa lahan yang dilapangan Hek menuturkan bahwa selama ini ia lebih banyak diam dan mengamati perkembangan pihak pihak yang mengklaim hak atas kepemilikan tanah tersebut namun tak satu pun diantaranya yang dapat diakui secara resmi berdasarkan keabsahan hukum sebagai mana didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 10 Tahun 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997).


Lebih jauh pa Haji Amir menegaskan bahwa di lahan tersebut (lapangan hek) setidaknya ada 4 kelompok berebut dan masing masing saling berlomba memanjakan keyakinannya mengakui itu lahan mreka pada, namun tak satu pun se absah data yang kita pegang (haji Amir-red) ringkasnya ke media ini, memang selama ini kami tidak meladeni bahkan kami banyak menyimak, ini baru pertama saya muncul kepermukaan pungkas nya.

Kendati demikian demi kebaikan dan menunjang komdusifitas wilayah sekitar lahan lapangan hek lagi lagi pak Haji Amir mengajak dan menghimbau semua pihak agar duduk bareng dan berdamai, dalam hal ini berdamai dengan semangat menjunjung sportivitas dan keadilan serta keberanan diatas dari apa pun pada konteks ini ujar Haji Amir.

Berikut Video Trkait 
Walau pun pak Rekson Siagian selaku kuasa atas ibu Rosana dapat memenangkan peradilan perdata melawan pemprov Dki Jakarta cc lurah kramat jati jangan lantas mentang mentang gitu loh,
Sebab Siagian menang bukan dengan pihak saya selalu kuasa dari ahli waris Emy Ningtyas , baru ini saya muncul kata pak Haji Amir.

Ditanya soal keyakinan bisa memenangkan dan pihak penerima amanah hak atas kuasa lahan yang dilapangan Heks lantas pak Haji Amir menjelaskan: ya pasti kita menang oleh karena itu saya ajak semua pihak terumatama yang menguasai fisik agar silah Kan menghadap saya ayo duduk bareng dan berdamai namun apabila ragu dan tidak mau itu hak mereka namun kita akan maju dan memang sudah melangkah ini tandasnya.

Sambungan video terkait;
Selaku pemegang kuasa atas tanah Egendom Verponding atas nama AA De Groot Emmy Ningtiyas, Yuni Chandra Nurzanah sebagai pemilik sah lahan berdasarkan surat kuasa yang telah kami milik i. pantauan media nasional Oborkeadilan.com bahwa pak Haji Amir memegang bukti bukti kepemilikan yang dapat mematahkan pengakuan ibu Rosana dengan pengacaranya saudara Rekson Siagian. Yakni:

■Surat keterangan pendaftaran tanah no 1201 tahun 1987, didaftarkan pada tanggal 9 bulan 7 tahun 1987 dan masih ada item penting lainnya, mohon maaf belum kami ungkap ke media, nanti ada waktu dan situasi kita perlihatkan dan hadirkan satu persatu pungkas Pak Haji Amir.

■  Perjalanan dan peristiwa dilapangan Heks Dari waktu ke waktu

Dilansir Sumber: BeritaSatu.com;
Meskipun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah melakukan eksekusi, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berniat akan tetap mempertahankan lahan Lapangan Sepak Bola Kramat Jati (Hex) di Jalan Raya Bogor, RW 11, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

Pemprov DKI tidak mau lagi kehilangan aset karena kalah di pengadilan. Karena itu akan terus melakukan upaya hukum untuk merebut kembali lahan seluas 7.200 meter persegi tersebut.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Sri Rahayu, mengatakan pihaknya telah melakukan gugatan terhadap lahan Lapangan Sepak Bola Hek kepada PN Jaktim. Gugatan dilayangkan melalui pihak ketiga yakni Lurah Kramat Jati, Jaktim, pada Senin (14/9).

Selain itu, lanjutnya, Suku Dinas Olah Raga Jaktim pun telah melayangkan laporan ke Polres Metro Jaktim, terkait pengrusakan beberapa bagian pagar. Pengaduan yang dilayangkan Oktober lalu terkait adanya pengrusakan beberapa bagian pagar. Untuk melanjutkan kasus itu, PN Jaktim beralasan masih mencari penggugat prinsipal lahan, yaitu Rosana Mulya Rosana.

“Saat ini pengadilan sedang menjadi penggugatnya. Sudin Olahraga Jakarta Timur juga sudah melaporkan perusakan pagar yang mengelilingi lahan. Dari info yang kami terima, lahan tersebut akan dijadikan lapangan parkir untuk truk,” ujar Sri.

Sementara itu, Kabag Pelayanan Hukum, Biro Hukum DKI Jakarta, Sulafide Sihite menilai eksekusi yang dilakukan PN Jaktim pada Rabu (16/9) lalu, tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, pihaknya melalui Lurah Kramat Jati sudah melakukan perlawanan terhadap gugatan lahan.

"Dasar kita adalah lahan tersebut merupakan girik tanah desa, sehingga lahan tersebut seharusnya milik pemerintah. Sedangkan gugatan mereka hanya didasarkan Egendom Verponding," tandasnya.

Seperti diketahui, lapangan Sepak Bola Kramat Jati, di Jalan Raya Bogor, RW 11, Kelurahan Kramatjati, Kecamatan Kramat Jati, dieksekusi PN Jaktim pada Rabu (16/9), sebagai milik Rosana Mulya Rosana.

Proses berpindahnya asset berupa lahan seluas 7200 meter persegi bermula dari gugatan Rosana Mulya Rosana ke PN Jaktim, 23 Januari 2006. Kemudian, peradilan berproses secara berjenjang hingga dikeluarkan putusan PK, dengan Nomor 154, pk/pdt/2012, pada 17 Desember 2012 yang menyatakan menolak permohonan Pemprov DKI Jakarta dan menguatkan putusan sebelumnya mengenai kepemilikan lahan.

PN Jaktim melakukan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang menolak PK permohonan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian menindaklanjuti hal tersebut, Kepala PN Jaktim mengeluarkan perintah eksekusi.[obor panjaitan]



Komentar

Berita Terkini