|

Polda Riau Berhasil Mengungkap Kasus Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Sumatera Di Inhu-Riau


Foto : barang bukti kulit dan organ harimau yang berhasil diamankan tim Polda Riau.

OBOR KEADILAN.COM | Pekanbaru -Riau | Minggu, 16 Februari 2020 | Kepolisian Daerah Provinsi Riau Berhasil Mengungkap Jaringan perdagangan Organ Harimau, Tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera ( Panthera tigris sumatrea ) yang sudah mati pada Sabtu (15/2).

Organ Harimau yang berhasil diamankan Tersebut antara lain 1(satu) lembar kulit, 4 Taring, dan 1(satu) karung berisi tulang- belulang Raja Hutan tersebut yang disimpan dalam pelastik dan karung, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada sabtu (15/2) di Jalan Arjuna Dusun IV RT 02/RW 91 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu), Riau.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi. SH, SIK, M. Si. Melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada media menerangkan, Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera tersebut pada Jum'at ( 14/2), informasi yang diterima oleh Tim Polda Riau bahwa ketiga Tersangka Membawa Bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi. Dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza yang bernomor Polisi D 1606 ABK.

Selanjutnya, Setelah dilakukan penangkapan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang didaerah Air Molek, Inhu. Ketiga tersangka adalah Mino alias Karsono (45), warga desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, selanjutnya adalah Remon Tenu (57), Warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sampur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat, dan Anton (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau. Ketiga Pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo, Jambi. Yang diperintahkan oleh eksekutor bernama Ateng dengan bayaran upah 2 juta Rupiah, Yang selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang bernama Hanafi ( DPO ) di Air Molek, Inhu. Ketiga Tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut, terang Sunarto.

Maraknya praktek perdagangan illegal kulit dan organ Harimau Sumatera diduga karena motif tingginya harga jual organ dan kulit harimau di pasar gelap, selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 (tiga puluh) sampai dengan Rp. 50 (lima puluh) juta rupiah, taring Harimau Rp. 500 - Rp 1 juta per buah, dan tulang Harimau Rp. 2 juta Rupiah per Kilogramnya di Pasar Gelap, Harga tinggi tersebut disinyalir menjadi alasan para penyeludup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari Dunia Internasional akan menghentikan kejahatan penyeludupan Satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah. " ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memililiki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus Perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," ucap Sunarto dengan Tegas. (*)

Ricky. P ( Kaperwil Riau )
Komentar

Berita Terkini