Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta, 15 Mei 2025 – Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, bersama pelapor utama, Muhammad Fithrat Irfan (mantan staf ahli DPD RI), mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 14.00 WIB. Kedatangan ini bertujuan menindaklanjuti laporan atas dugaan suap yang melibatkan 95 anggota DPD RI dalam proses pemilihan Ketua DPD dan unsur pimpinan MPR RI periode 2024–2029.
Lebih lanjut, Irfan mengungkap bahwa dugaan suap terjadi saat orientasi anggota DPD RI pada 24 September 2024 di Hotel Ritz-Carlton Jakarta. Anggota DPD disebut menerima uang tunai dalam bentuk USD 5.000 untuk suara Ketua DPD dan USD 8.000 untuk suara Wakil Ketua MPR RI. Uang tersebut diberikan di kamar-kamar hotel secara sistematis.
Irfan menyatakan telah mendokumentasikan bukti berupa konversi dan transfer uang dari dollar ke rupiah, disertai bukti pengiriman dana ke pihak yang diduga sebagai pelaku suap. Ia juga menyimpan catatan kronologis serta data fasilitas hotel yang digunakan, yang menurutnya tidak berkaitan dengan agenda kenegaraan.
Dalam kunjungan ke KPK, pelapor juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat ancaman serius pasca pelaporan, termasuk melalui panggilan video yang mengarah pada ancaman fisik. Ketua IPAR, Obor Panjaitan, menyampaikan langsung kekhawatiran ini kepada petugas, dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelapor dan saksi. Diketahui pula bahwa pelapor telah meminta perlindungan kepada LPSK.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses kini telah naik ke unsur pimpinan KPK, sehingga segala perkembangan pasca penyampaian Nota Dinas tidak lagi menjadi ranah Divisi Rumah (Dumas), tetapi sudah menjadi tanggung jawab struktural tertinggi KPK.
Obor Panjaitan menyatakan, “Kami sangat menghargai respon KPK yang positif dan komunikatif. Ini adalah bukti bahwa masyarakat sipil masih punya ruang untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Harapannya, laporan ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang nyata, agar tidak menjadi preseden buruk dalam politik nasional.”
Pelapor, Muhammad Fithrat Irfan, menyampaikan “Sebagai warga negara, saya meminta pimpinan KPK segera memproses dan mendudukkan kasus ini. Ini demi menjaga demokrasi dan mendukung pasal 7 Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan [integritas dan pemberantasan korupsi],” ujarnya. Ia berharap KPK bertindak cepat agar laporan dugaan suap yang melibatkan 95 anggota DPD senilai USD 13.000 per kursi ini tidak mandek.
Pelapor menyatakan siap membuka bukti-bukti ke publik bila diperlukan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas demi menjaga integritas bangsa dari praktik politik uang yang mencederai demokrasi. (***)
Penanggung jawab berita/Penulis : Obor Panjaitan, Jurnalis Nasional & Ketua Umum IPAR