|

Penyelundupan 1,1 Ton Kayu Masohi Berhasil Digagalkan Satgas Yonif 121/MK


KEEROM | Media Nasional Obor Keadilan | Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Sektor Utara dari Batalyon Infanteri 121/Macan Kumbang berhasil mengamankan 1,1 Ton Kulit Kayu Masohi (KKM) Ilegal di Pos Yabanda yang dibawa dari Negara Papua Nugini (PNG), Minggu pekan kemarin (27/05/2018).

Kronologis kejadian pada hari Minggu 27 Mei 2018 pukul 10.00 Wit, personel Pos Yabanda yang dipimpin oleh Komandan Pos (Danpos) Yabanda Lettu Inf. Ariston Diwan Manik beserta 7 orang anggotanya melaksanakan Patroli Keamanan di Hutan Kampung Yabanda Distrik Senggi Kabupaten Keerom Provinsi Papua, kemudian pada pukul 11.00. Wit saat keluar dari Hutan Yabanda Tim Patroli Keamanan melihat 1 buah Mobil jenis Toyota Hilux Pick Up warna putih dengan Nopol PA 8136 KB yang sarat dengan barang bawaan yang ditutupi terpal di pinggir jalan Kampung dan terakhir diketahui Pemilik Barang bernama NAN (37 Tahun) beralamat di Kampung Tanah Hitam Abupura Jayapura Provinsi Papua.

Tim patroli merasa curiga lalu menanyakan kepada NAN selaku pemilik Mobil dan Barang tentang kegiatan apa yang mereka lakukan saat itu di pinggir Hutan jalan Kampung dengan muatan yang sangat banyak? dan menurut pengakuan NAN bahwa yang bersangkutan beserta 3 orang rekannya baru saja selesai memuat KKM dan akan segera berangkat membawanya ke Arso 2, kemudian Danpos Yabanda Lettu Inf. Ariston Diwan Manik menanyakan kepada NAN tentang Dokumen dan asal KKM yang mereka peroleh, namun NAN beserta rekannya tidak dapat memperlihatkan Dokumen resmi terkait kepemilikan KKM tersebut.

Setelah NAN tidak dapat memperlihatkan Dokumen resmi maka Tim Patroli melaksanakan pemeriksaan terhadap NAN beserta barang bawaannya berupa KKM sebanyak 51 karung dengan berat 1,1 Ton. Dalam pemeriksaan, NAN mengaku bahwa KKM yang ada padanya diperoleh dengan membelinya dari salah seorang Warga Negara PNG atas nama Chris Humai (69 Tahun) dan mereka sebelumnya melaksanakan Transaksi jual beli KKM di ujung jalan Hutan Kampung Yabanda yang dibawa oleh beberapa Warga PNG dengan cara dipikul melalui jalan tikus di Hutan dan memasuki Wilayah Negara Indonesia secara Ilegal.

Setelah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap NAN dan barang bawaannya, Danpos Yabanda melaporkan hal tersebut kepada Komandan Kompi (Danki) C Lettu Inf. Buskamal selaku atasannya yang berada di Pos Karang, yang berjarak kurang lebih 6 Km dari Pos Yabanda. Hal tersebut langsung dilaporkan Danki C kepada Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 121/MK Letkol Inf. Imir Faisal yang berada di Pos Komando Taktis (Kotis) yang berkedudukan di Kampung Wonorejo Arso dan selanjutnya Dansatgas Yonif 121/MK Letkol Inf. Imir Faishal memerintahkan kepada anggota yang melaksanakan pengamanan agar segera membawa NAN beserta KKM Ilegal miliknya ke Pos Kotis dan sementara itu Dansatgas melakukan Koordinasi dengan pihak Badan Karantina Pertanian Jayapura.

Sementara sampai saat ini, barang bukti KKM sebanyak 51 karung dengan berat 1,1 Ton tersebut diamankan di Pos Kotis Satgas Yonif 121/MK di Kampung Wonorejo dan NAN dipersilahkan melanjutkan perjalanan serta disarankan untuk mengurus Dokumen yang diperlukan untuk KKM tersebut.

Menurut Dansatgas pihaknya akan terus mengawasi setiap jalan-jalan tikus yang ada di sekitar perbatasan sebagai lalu lintas kegiatan Ilegal yang selama ini mungkin luput dari pantauan dikarenakan banyaknya jalan-jalan tikus yang tersebar di sekitar Perbatasan Negara. “Saya berterimakasih kepada anggota yang telah bekerja keras melaksanakan pengamanan garis perbatasan di Wilayah tanggung jawab kami sesuai dengan perintah Negara kepada kami dan kami akan terus mengawasi setiap jalan-jalan tikus yang selama ini digunakan sebagai lalu lintas kegiatan Ilegal, seperti halnya Kulit Kayu Masohi ini, kami berkewajiban dan berhak melaksanakan penindakan apalagi ini berasal dari Negara lain yang jelas-jelas masuk secara Ilegal, selain itu kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya”, ujar Dasatgas. (Oriyen)


Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini