Ket gambar: saat Papi Manafe dibekuk polisi.
OBORKEADILAN.COM| NTT| Aparat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menangkap seorang anggota DPRDRote Ndao, Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe, yang diduga terlibat kasus perzinaan. Terdakwa diamankan petugas untuk dibawa ke sel tahanan menjalani hukuman penjara.
Kejari Kota Kupang, Max Oder Sombu mengatakan, dugaan kasus perzinaan Papi Manafe dan seorang perempuan berinisial YD yang berstatus sebagai istri orang, sudah inkracht di pengadilan.
"Dia divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi NTT sejak 6 Agustus 2019 lalu," kata Max kepada wartawan di Kantor Kejari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/10/2019).
Menurut dia, putusan hukum terhadap Papi Manafe dianggap sudah inkracht. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak melakukan upaya hukum lanjutan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, aparat dari Kejari langsung mengeksekusi putusan pengadilan.
Tim yang dipimpin Kasie Pidum dibantu beberapa personel dari Polres Kupang Kota menangkap terdakwa saat berada di sebuah rumah makan. Dia kemudian digelandang masuk ke dalam mobil menuju Lapas Penfui Kupang.
Anggota DPRD di Kabupaten Rote Ndao ini baru satu bulan menduduki kursi dewan setelah dilantik 11 September lalu. Kini dia harus menghabiskan masa tahanan selama enam bulan di dalam penjara.
Editor :Redaktur
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan