|

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo, Sik Tegaskan "Pelaku Kejahatan Seksual di Toba Samosir" Harus Disikat


Media Nasional Obor Keadilan| Tobasa,  Polres Tobasa dengan tegas menyatakan, bahwa tempat bagi para pelaku kejahatan, seksual terhadap anak dibawah umur harus segera di sikat tanpa ada ampunan, sebagaimana Motto Kapolda Sumut Irjend Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si "Tidak ada Tempat bagi Penjahat di Sumatera Utara".

Untuk itu 4 orang (Empat) pelaku cabul anak dibawah umur dijerat dengan Pasal berbeda UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Perempuan dan anak, (PPA).

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo, SIK bersama dengan Kepala Satreskrim AKP. Nelson Sipahutar, SH.MH di Mako Polres Tobasa saat gelar Press Release atas penangkapan 4 (empat) orang pelaku cabul terhadap seorang anak dibawah umur berusia 14 tahun berinisial (NAS alias Bunga) di desa Horsik Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, bahwa kejadian tersebut diketahui sudah berlangsung lama, dari mulai bulan September 2019, hingga bulan Januari tahun 2020.

Terungkapnya kasus cabul tersebut terhadap anak dibawah umur oleh Sat Reskrim Unit PPA Polres Tobasa, yaitu  berawal dari informasi unggahan seorang warga dari media sosial (Fb) di media sosial atau Fb tersebut di ketahui bahwa ada diadakan tindakan perdamaian antara pelaku dengan korban serta juga dengan Keluarganya.

Kapolres Tobasa, Agus Waluyo dalam keterangan persnya, saya mendapat informasi tersebut melalui Laporan Sat Reskrim bersama dengan timnya, Resmob Polres Tobasa dan juga bersama Unit PPA, yang telah di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Nelson Sipahutar.

Oleh karena itu, tim Polres Tobasa langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengecek serta memastikan bahwa kejadian perkara tersebut benar-benar ada, maka Satuan atau Tim, Polres tobasa berhasil mengungkap bahwa informasi tersebut benar dan telah terjadi perbuatan tindak pidana pelanggaran UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

Selanjutnya, korban yang dibawah umur adalah NAS, alias Bunga, lalu pelakunya langsung di jemput dan diamankan  oleh Satuan Unit PPA Polres Tobasa,

4 orang oknum pelaku cabul itu adalah AS (61), SS (61), ANS 61) dan ARC (29), mereka dijemput dan ditangkap dari beberapa tempat yang berbeda.

Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Korban dan ke 4 tersangka diketahui bahwa AS (61) telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali persetubuhan, SS (61) melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali pesetubuhan, dan ANS (61) Sebagai BPD di Desa Horsik melakukan aksi bejatnya sebanyak 1 kali persetubuhan serta tersangka ARC (29) hanya melakukan tindakan meraba-raba serta mencium si korban, masing-masing pelaku melakukan aksi bejadnya kepada korban pada waktu dan tempat kejadian yang berbeda, ungkap Kapolres.

Akibat perbuatan yang ke 4 orang tersangka ini mereka akan dijerat hukum dengan pasal yang berbeda dan sesuai dengan tindakan serta perbuatan tindak pidana cabul yang dilakukan masing-masing tersangka kepada korban NAS alias Bunga 14 Tahun.

Untuk 3 orang  tesangka pelaku cabul AS (61), SS (61), ANS 61) dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D subs Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E untuk tersangka ARC (29) dijerat Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor. 1 Thun 2016 jo Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana atau penjara minimal 5 Tahun dan !maksimal 15 Tahun.

Sekaitan dengan Hukuman tambahan cara disuntik kimia, kapolres menjelaskan maka hukuman terberat adalah  kepada masing masing tersangka, bahwa pelaku percabulan harus di hukum sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang Undang tentunya dan juga harus berkoordinasi dengan KOMNAS perlindungan Anak serta dalam menindak lanjuti berjalannya proses perkara tersebut, sampai hingga tahap pelimpahan nantinya di Kejaksaan.
(Andy Sihombing)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini