|

GM Pelindo 1: Tidak Benar Adanya Berita Kapal Pelindo Melakukan Kegiatan Ilegal

Ket Gambar: Peta Pulau berwarna biru yang dikelola Pelindo 1. 
OBORKEADILAN.COM| BATAM|-Rabu, 22/01/20) Terkait maraknya berita bahwa Kapal Tugboat SEI DELI III yang di Kelola Pelindo 1 Cabang Batam di kabarkan melakukan kegiatan Penyulingan Minyak di Pulau Nipah hal ini dibantah oleh GM Pelindo 1 Cabang Batam Pasogit Satria Simanungkalit.

Pelindo 1 Cabang Batam yang mengelola Pelabuhan Batam dan STS (Ship to Ship) di Pulau Nipah membenarkan bahwa Kapal TB SEI DELI III membawa BBM logistik untuk kebutuhan sendiri terhadap Kapal tunda yang di operasikan di Pulau Nipah.

Tugboat SEI DELI III saat melakukan STS tetap di area PLB (Pelabuhan Berikat) Pulau Nipah yang di kelola Pelindo 1 Cabang Batam.
Hal ini di sampaikan oleh GM PELINDO I Cabang Batam Bapak Pasogit Satria Simanungkalit ke pewarta MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN " Pelindo 1 Cabang Batam mempunyai segmen usaha yang di kelola sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 133 Tahun 2011 tentang pemberian izin usaha kepada PT PELABUHAN INDONESIA 1 (PERSERO) sebagai badan usaha pelabuhan" ujar GM Pelindo 1.

"Badan usaha ini meliputi penyediaan dan pelayanan jasa dermaga, penyediaan pelayanan pengisian BBM, pengisian air tawar, bongkar muat pelabuhan, penyediaan kegiatan gudang, penyediaan atau pelayanan pusat distribusi barang dan penyediaan pelayanan jasa penundaan Kapal ke Pelabuhan" tambah GM Pelindo 1 Cabang Batam.

"Mengenai kegiatan SEI DELI III di Pulau Nipah tidak benar kalau melakukan kegiatan ilegal, kapal Patroli Bea Cukai pun menyarankan agar Pelindo 1 membuat keterangan pada kargo manifest bahan bakar sebagai kebutuhan sendiri, dan kita (Pelindo 1) masih menunggu hasil akan hal ini, menurut kami ini lengkap kok Mas, tapi ini bagus juga pengalaman pertama buat kami dan pengalaman juga buat Patroli Bea Cukai, Tug boat kami ini mobail kemana saja kita sampai ke Tanjung Uncang, sekupang, Kabil dan Punggur".

"Kita juga kedepannya akan mengadakan Sosialisasi tentang Penanganan Pencemaran Tumpahan minyak di Pulau Nipah dan melibatkan stagholder dari dalam dan luar negeri, media pun akan di undang, sekitar bulan Februari minggu kedua " tutup GM Pelindo 1.

Segemen usaha Pelindo 1 Cabang Batam yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan juga di benarkan oleh Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. (David)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini