|

Syafrudin (69 th) Petani Kecil Dituntut 4 Tahun Denda 3 Milyar Akhirnya Divonis Bebas


OBOR KEADILAN.COM | Pekanbaru- Riau | Selasa, 4 Februari 2020 | Masih ingat kisah Syafrudin? Seorang kakek berusia 69 tahun yang didakwa membakar kebun seluas 20x20 meter Pada 17 Maret 2019 silam, Syafrudin memang membersihkan lahan dengan cara membakar, dan kemudian dirinya ditangkap dan diproses hingga ke pengadilan.

Syafrudin adalah seorang petani kecil yang tinggal di Rumbai, Pekanbaru, Riau. Dia menjaga kebun milik orang lain sejak tahun 1993, lantas dilahan itu pula Syafrudin kerap bercocok tanam dengan menanam tanaman palawija seperti ubi, kacang panjang, sayur-sayuran dan lainnya ditanah yang hanya seluas 20m x 20m demi menghidupi istri bersama enam orang anaknya.

Kakek berusia 69 tahun ini sempat dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar 3 miliar rupiah yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Namun Tampaknya Tuhan yang maha adil dan maha mengetahui mana hambanya yang terdzolimi berkehendak lain, hari ini kakek Syafrudin dinyatakan Bebas dari segala tuntutan hukum di pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Sorta Ria Neva dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/11) menyatakan bahwasanya terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan ke satu dan ke dua jaksa penuntut umum, Oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntut umum, dan menimbang bahwa tekanan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," lanjut Hakim Sorta Ria Neva disusul ketukan palu hakim.

Putusan Tersebut disambut sorak gemuruh para pengunjung diruang sidang, hidup Petani..., hidup petani... seruan tersebut berkumandang sebagai bentuk sukacita para khalayak ramai atas putusan yang dibacakan oleh Hakim.

Ricky P ( Kaperwil Riau )
Komentar

Berita Terkini