|

Pemkot Depok Abaikan Permendagri No. 18/2018 Beberapa Oknum RT/RW Menjabat Seumur Hidup

Foto: Logo Pemkot Depok, Capture Permendagri no 18 tahun 2018

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK| Selasa (22/10), Indonesia adalah Negara Hukum, namun dalam melaksanakan Roda Pemerintahan sehari-hari banyak sekali Hukum yang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah. Salah satu dari sekian banyak bukti pelaksanaan Hukum Positif yang tidak berjalan adalah Permendagri No. 18 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Mendagri Tjahyo Kumolo.

Dalam pelaksanaanya di Pemda Depok banyak sekali ditemukan Pengurus RT/RW yang dalam menjabat seumur hidup padahal hal tersebut melanggar dari Permendagri No.18 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) hanya boleh menjabat maximal 2 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketika hal ini dikonfirmasikan Redaksi kepada aparat kelurahan, sebagai contohnya Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya. Lurah Mekar Jaya, Zaenal Arifin mengatakan bahwa Kelurahan hanya melaksanakan aturan pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sesuai dengan aturan Perda yang diterbitkan oleh Pemda Depok. Dalam hal ini Lurah mengacu kepada Perda Nomor 13 tahun 2002 yang ditanda tangani oleh Walikota Depok ketika itu Badrul Kamal. Terakhir dalam pengukuhan Pengurus LPM pun masa jabatannya berlaku 3 tahun padahal dalam Permendagri no. 18 tahun 2018 seharusnya 5 tahun.

Hal ini dirasakan sangat mengenaskan dimana aturan hukum yang dipakai sebagai dasar untuk pelaksanaan Pemilihan LKD mengacu kepada aturan hukum yang sangat usang dimana Perda tersebut sangat bertentangan dengan aturan diatasnya (asas Lex Superior derogat legi Inferior) yaitu Permendagri yang sudah 2 kali mengalami perubahan yaitu Permendagri no. 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang kemudian diperbaharui dengan terbitnya Permendagri no. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyaratan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Perlu ada pembenahan di administrasi hukum secara menyeluruh, kemudian sosialisai produk hukum yang lebih gencar, dilingkungan Aparat Pemerintah Daerah, guna meminimalisir penyimpangan maupun pelanggaran hukum, yang berimplikasi kepada Tindak Pidana Korupsi dimana Salah contohnya adalah pemberian insentif kepada Pengurus LKD yang tidak sesuai kepada aturan hukum yaitu Permendagri no. 18/2018.

Permasalahan pidana di Pemerintahan Daerah, pelanggaran hukum itu selalu ada, karena kesalahan administrasi. Oleh karenanya, kondisi bobroknya Pemerintahan di Daerah saat ini, karena kurang difungsikannya Bagian Hukum, dalam setiap terbitnya aturan perundang-undangan.(obp/oke-team)

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN

Komentar

Berita Terkini