|

Ternyata Umbul-umbul Kampanye Jokowi Tidak Dilunasi, Ketum Relawan Angkat Bicara

Ket gambar Fauziah Ketua Organ Relawan Jokowi Angkat Bicara tentang Perbuatan Oknum TKN Jokowi-Amin yang Merugikan Korban (penyedia jasa pengadaan APK), dan Pengacara Korban.

OBORKEADILAN.COM| Kasus tunggakan yang diderita Firdaus Rusli selaku koordinator pelaku usaha pengantar jasa Alat Peraga Kampanye (APK), logistik yang mewakili dari CV. Zen’s Coorportion berbuntut panjang. Lantaran dirugikan oleh pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Amin, oleh karena pembayaran invoice yang sudah disepakati bersama hingga saat ini tidak dibayar lunas.

Kasus wanprestasi dilakukan oknum TKN ini memicu empati para ketua organ relawan prihatin terhadap korban.
Bahkan bersatu padu ingin mempolisikan pelaku (oknum tim TKN)

Fauziah Arshinta Ketua umum organ relawan Keluarga Besar Jokowi-Amin(KBJA), salah satu ketum relawan bersuara lantang keras menegaskan rasa terpanggilnya yang terdalam atas apa yang dialami Cv.Zen’s yang mana pembayaran invoice yang harus dibayarkan oleh pihak TKN yang ditaksir kurang lebih milyaran rupiah belum dilunasi juga, jika tetap membandel itu namanya mempermalukan nama besar Pak De (Presiden Republik Indonesia Jokowi-red) selaku pemenang Pilpres 2019.

“Karena ulah (beberapa orang pengurus) TKN ini jadi sedikitnya mencoreng nama baik pak Jokowi, saya disini memperjuangkan hak nya Cv.Zen’s sebagaimana saya dulu memperjuangkan kemenangan dari pak Jokowi,” ujar ketum KBJA Fauziah Arshinta, kepada Media saat memberikan keterangan pers didaerah Cawang Uki, Jakarta timur, Jumat (20/9/2019).

Perjuangannya dalam hal Ini, kata Fauziah lagi mengatakan, karena prihatin yang mendalam atas apa yang dialami oleh Firdaus Dkk yang turut andil juga ambil bagian dalam pemenangan Jokowi- Amin. Dia pun berharap agar pihak TKN beritikad baik untuk membayar invoice APK oleh pihak Cv.Zen’s

Senada akan hal tersebut, Siswanto ketua umum BATARA (Barisan Tameng Rakyat), menganjurkan agar kisah permasalahan pembayaran yang belum dibayarkan oleh pihak TKN ini untuk segera diselesaikan agar nama baik Presiden Jokowi tidak disalah artikan masyarakat.

“Agar relawan dari Jokowi itu sendiri pun bersih dari isu-isu negatif, terutama agar nama pak Jokowi tidak tercemar namanya oleh ulah oknum salahsatu dari pihak TKN itu sendiri,” jelas pimpinan organ relawan yang termaksud gabungan relawan yang terkenal dengan militannya ini menganjurkan.

Pernyataan rasa kekecewaan beberapa organ relawan Jokowi-Amin yang turut didampingi oleh pengacara Firdaus, Sudarsono Simbolon mengatakan juga bahwa langkah-langkah seperti somasi dan mediasi sudah dilakukan, namun tidak membawa hasil.

“Bahkan sudah mediasi tapi jalan buntu, sekarang menurut pihak bendahara akan memakai kuasa hukum dari TKN tapi kita tunggu, apabila dari pertemuan tersebut masih buntu kita akan kirimkan somasi ke-3,” pungkasnya.
Lanjutnya lagi mengatakan, Bila somasi ke-3 tetap tidak ada jawaban maka pihaknya akan mengugat melalui pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

■ Nyaris Mencapai RP 1 Milyar Kerugian Korban

Kerugian yang ditafsir kurang lebih dari satu milyar ini, namun mirisnya lagi pihak TKN sudah resmi dibubarkan di bulan Juli 2019 lalu, padahal ada beberapa hal yang belum terselesaikan oleh pihak TKN Jokowi- Amin, seperti hal nya pelunasan APK yang dialami pihaknya.

"Invoice ini adalah meliputi pembayaran dari kegiatan saksi-saksi dan APK lainnya yang dipesan oleh direktorat saksi TKN," papar Firdaus saat ditemui dikawasan Pondok Bambu, Jakarta timur, Rabu(18/9/2019).

Adapun rincian nominal dari beberapa yang belum dilunasi dalam pembelian ini yakni, ada yang senilai Rp.829.350.000 dan dari invoice lainnya dari direktorat relawan yang belum dilunasi juga ada yang dengan senilai Rp.355.000.000.

Sebab perkara ini, pihaknya juga sudah melakukan beberapa upaya langkah-langkah seperti somasi hingga sambangi ke rumah WST selaku bendahara TKN yang berdasarkan dapat arahan petunjuk dari para penjaga/orang sekitar yang ada di kantor TKN saat dikunjungi pihaknya agar mendatangi ketempat kediamannya, karena para eks.pengurus tidak ada lagi yang bisa ditemui di kantor TKN dikawasan menteng, Jakarta pusat.

"Saya minta bendahara TKN bertanggungjawab menyelesaikan pembayaran ini secepatnya, saya telah menunjuk bapak Sudarsono Simbolon dan rekan-rekan sebagai kuasa hukum saya," kata Firdaus

Sementara itu ditempat yang sama, Sudarsono Simbolon selaku kuasa hukum menegaskan bahwa, pihak TKN yang masih ada tugas yang belum terselesaikan ini justru sudah membubarkan kepanitian di TKN, dan hal ini amat sangat disayangkannya, sebab, melihat kondisi ini sehingga sedikitnya mengalami kendala untuk melakukan somasi sesuai prosedur yang ada.

Seogiyanya, pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum dalam hal ini, namun karena TKN sudah dibubarkan mereka alamatkan ke bagian bendahara TKN.

"Somasi satu, somasi dua sudah dijalankan dan kita dijanjikan untuk pertemuan dan bila pertemuan itu tidak membawa hasil maka upaya hukum berikutnya akan dilakukan baik (pelaporan) ke pihak Polda maupun gugatan ke pengadilan negeri(berwenang)," ujarnya.

Tambahnya lagi menjelaskan, yang mana saat melakukan somasi ke kantor TKN tapi berhubung karena sudah bubar mereka pun sempat somasi ke rumah sang bendahara TKN.

"Langkah-langkah berikutnya kita menunggu dari pihak TKN untuk melakukan pembayaran kalau sudah pembayaran maka sudah selesai," jelas Sudarsono.

Namun bilasaja tidak dibayarkan juga, maka pihaknya jelas akan menempuh jalur hukum dan akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Disisi lain menangapi perihal ini, Ketua umum relawan Keluarga Besar Jokowi- Amin(KBJA), Fauziah Arshinta Sinambela yang merasa kecewa dan merasa malu atas tindakan TKN memohon agar kiranya pihak eks.pengurus TKN membayar apa yang menjadi kewajibannya.

"Menghimbau kepada pihak TKN untuk ber-itikad baik yang mana bapak Firdaus sudah lama menunggunya, etikad baik pihak TKN untuk membayarnya agar segera dilunasi" katanya.

Apalagi, lanjutnya Fauziah lagi mengatakan, bahwa hal ini adalah hak dari Firdaus ada baiknya kewajiban dari pihak TKN untuk membayar yang menjadi kesepakatan mereka bersama sebelumnya.(■)

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN
Komentar

Berita Terkini