|

Raja Naopat Sigapiton: Tanah Kami Sisa 81 HA dari 914 HA, Harap Bupati Bikin Perda

Gambar: Unjukrasa warga Desa Sigapiton, Kec. Ajibata, Kamis (26/9/2019). 

OBORKEADILAN.COM| TOBASA|Menindaklanjuti aksi penolakan pembukaan akses jalan Badan Pelaksanaan Otorita Danau Toba (BPODT) di Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata yang berujung ricuh pada Kamis (12/9/2019) ratusan warga masyarakat mengenakan ulos batak mendatangi Kantor Bupati Toba Samosir pada Kamis (26/9/2019) siang.

Koordinator aksi, Manogu Manurung dalam orasinya di hadapan para Pejabat pemkab Tobasa dan aparat kepolisian serta puluhan Satpol PP Polisi Pamong Praja yang sudah standby di halaman gedung kantor Bupati tobasa sejak pukul 10.00 wib pagi mengatakan bahwa mereka datang sebagai warga masyarakat, tidak melakukan tindakan anarkis.

Kami datang kemari hanya untuk meminta pemerintah daerah dan DPRD mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah adat di wilayah sigapiton dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan  Surat Keputusan (SK) Bupati," teriaknya menggunakan pengeras suara.

Kami menuntut hak atas tanah kami, bahwa tanah milik Raja Bius Raja Naopat Sigapiton, yang diklaim oleh kehutanan dari luas 914 hektar menjadi hanya 81 hektar. Kami sebagai keturunannya tidak terima akan hal itu kami sebagai keturunan Raja Bius Raja Naopat akan memperjuangkannya dan warga masyarakat yang hadir langsung menyambung dengan yel yel para warga sambil membentangkan poster dalam  tulisan bahasa Batak yaitu, Luluan Tano, Luluan anak bahwa hutan adat bukan hutan Negara.

Beberapa poster tersebut yang bertuliskan: Tanah Batak Menangis;

Tenggelamkan Perampas Tanah Adat; Akui dan Lindungi Keberadaan Kami Sebagai warga Masyarakat yang taat dan kuat akan  Adat istiadat Batak

Beserta Hak Kami sebagai orang Batak bahwa Tanah Adat Kami akan kami perjuangkan tolong DPR, yang kami pilih sebagai penampung aspirasi masyarakat  bapak Digaji Rakyat Bukan Untuk menjadi diam dan Bungkam, tolong pertahankan hak kami dan Kembalikan Tanah Adat warga Sigapiton dan belasan poster lainnya.

Perwakilan dari Raja Bius Naopat-pun ikut berorasi menyampaikan bahwa aksi mereka itu merupakan lanjutan aksi beberapa hari yang lalu.

Sebenarnya persoalan ini bukan Sulut diselesaikan oleh Bupati, toba Samosir sebenarnya yang perlu kami dengar keputusan hanya mengakui bahwa kami sebagai warga sigapiton adalah pemilik lahan tersebut, Kami ini hanya rakyat kecil yang tidak memiliki kekuatan melawan pemerintah," kata perwakilan masyarakat yaitu Bius Butar-butar.

Menanggapi tuntutan warga itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir, Audi Murphy Sitorus tampak berusaha membujuk agar disampaikan secara baik-baik, dan mengajak warga masyarakat untuk duduk dan berdialog bersama di dalam gedung,  kantor Bupati tobasamosir jangan kita di halaman ini," pinta sekda tobasa Samosir.

Mendengar bujukan sang bapak sekda itu, spontan dan langsung ketua aksi teriak dan mengatakan bahwa mereka belum selesai membacakan tuntutan masyarakat tersebut yang akan ditandatangani oleh Bupati Toba Samosir.

Selanjutnya ketua aksi membacakan 10 butir tuntutan, salah satunya pengakuan hak mereka atas tanah adat tersebut dan dengan menerbitkan serta mempertunjukkan Perda dan atau SK.

Tak lama kemudian berselang, Bupati Tobasa, Darwin Siagian hadir dan menanggapi tuntutan ratusan warga Sigapiton yang mayoritas terdiri dari ibu-ibu yang sudah terbilang tua.

"Perlu diketahui masyarakat Sigapiton, bahwa persolan tanah BPODT saat ini, bukan lagi wewenang dari Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, melainkan sudah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Darwin mengajak masyarakat itu agar persoalan ini dapat dibicarakan melaui hati ke hati, dan Kita akan bicarakan secara diskusi dengan menghadirkan pihak Kehutanan, Lingkungan Hidup dan BPODT.

Kita bersedia melakukan diskusi dimanapun, apakah itu di Desa Sigapiton, kawasan BPODT dan di Kantor Bupati," jelasnya mengakhiri tuntutan masyarakat. Penulis: Andy R Sihombing

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 






Komentar

Berita Terkini