|

Mengadu Ke DPRD Dan Kejari, Dua Warga Dolok Jior Sigumpar Kini Berurusan Dengan Polisi

Foto : Mindo siregar, rosnida manurung dan sondang siahaan saat diwawancarai wartawan. 
Sigumpar-Toba | OBORKEADILAN.COM | Selasa , (17/06/2020) Sondang br Siahaan (55) dan Rosnida br Manurung (56), keduanya ibu rumah tangga warga desa Dolok Jior Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba, kini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh seorang oknum perangkat desa Dolok Jior berinisial JP.
Dikatakan oleh Sondang, Pada tanggal 11 juni lalu dirinya telah dimintai keterangan di satreskrim Polres Tobasa atas pengaduan masyarakat yang dilaporkan oleh JP.
Tanggal 16 Juni Kemarin giliran Rosnida Br Manurung juga telah memberikan keterangan di unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tobasa atas laporan pengaduan masyarakat yang sama.
Kepada obor keadilan, Hari ini di desa Dolok Jior, Mindo Siregar(27) warga dolok jior yang turut menemani Sondang dan Rosnida Mengatakan bahwa pada 12 Mei 2020 lalu, pihaknya mengirim surat pengaduan ke Ketua DPRD Toba dan Ke Kejaksaan Negeri Balige. Melalui surat yang turut ditandatangani 32 warga dolok jior lainnya, Sondang dan kawan-kawan mengadukan Kepala Desa, Ketua BPD dan wakil ketua BPD Dolok Jior yang istrinya mendapat Bantuan Beras Sejahtera (RasTra) dan Program Keluarga Harapan (PKH) karena menurut mereka hal itu melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2018 serta merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala desa, ketua dan wakil ketua BPD.

Pada tanggal 5 Juni 2020, Di Gedung DPRD Toba, di hadapan Ketua dan beberapa anggota dewan, Kepala Desa mengakui kesalahannya dan minta maaf kepada masyarakat yang telah mengadukannya dan berjanji akan mengalihkan bantuan dari yang tidak layak kepada warga yang layak mendapat bantuan.

Tanggal 10 Juni, Sondang mengaku kaget setelah mendapat surat undangan dari polres Tobasa. Tanggal 11 Juni Sondang baru mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan oleh Oknum perangkat desa JP dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Kepala Desa Dolok Jior Mangarerak Siregar yang dikonfirmasi via telepon seluler tentang kebenaran informasi yang disampaikan warganya ini membenarkan bahwa memang telah terjadi demikian.
Ditanya apakah kepala desa Mengetahui adanya perangkatnya yang melaporkan balik Ibu Sondang? Kades menjawab"ya, saya mengetahui karena sebelum membuat pengaduan ke polres, dia (JP) terlebih dahulu memberitahu saya"
Ditanya mengapa pak kades menyetujui Pengaduan balik oleh perangkat bapak pada hal bapak sendiri menurut mereka (sondang dkk) sudah mengaku salah dan minta maaf sewaktu di kantor DPRD? Kepala Desa Mangarerak Siregar ini menjawab  :"Saya memang menyarankan perangkat saya untuk tidak usah melaporkan balik, tetapi karena dia merasa namanya sudah dicemarkan, saya juga tidak bisa melarang karena itu adalah hak dia".

Sekaitan dengan ini, Camat Sigumpar Jaga Situmorang menyebut bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pengaduan balik oleh perangkat desa terhadap Sondang.
"saya mengetahui bahwa warga yang mengadu sudah berdamai dengan kepala desa. Saya ada disana waktu ada pertemuan di kantor DPRD."
Ditanya bagaimana dengan Rastra yang masih diterima Istri Kades dan PKH yang diterima istri Ketua dan wakil ketua BPD, Jaga Situmorang mengatakan; "Sebelum Kepala desa ini menjabat, istrinya sudah mendapatkan rastra dan PKH. Setelah jadi Kades, PKH nya dihentikan sementara Rastranya tetap berjalan. Sedangkan untuk istri Ketua dan wakil ketua BPD, Sudah dihentikan Sementara".

Informasi Terakhir diterima Obor Keadilan Dari Mindo Siregar mengatakan Bahwa kemarin (16/6), istri Ketua BPD dan istri wakil ketua BPD masih mengambil sembako di E Warung. "Camat itu berbohong pak, kemarin istri ketua BPD dan istri wakil ketua BPD masih mencairkan Sembako di E Warung "Demikian diucapkan Mindo Siregar Ke Obor keadilan. (vp)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini