|

KPK Kuat Yes, Tanpa Pengawasan No, Keputusan Presiden Pastikan KPK Tidak Bisa Dibubarkan


OBORKEADILAN.COM-JAKARTA| Revisi UU KPK Dipicu Oleh Penyalah-gunaan Kekuasaan oleh Oknum Internal KPK Sendiri

1). Masih ingat ambisi politik Abraham Samad jadi Wapres pada Pilpres 2014? Dia korbankan independensi dan profesionalitas KPK demi ambisi kekuasaan politik. Tentu anda masih ingat kasus Bocornya Sprindik Anas Urbaningrum yg ditengarai merupakan pesanan politik kekuasaan; masih segar dlm ingatan soal pencoretan sepihak (dengan isu stabilo merah) tanpa proses yg dapat dipertanggung jawabkan (due proces) calon Menteri Kabinet Kerja Jilid I secara serampangan oleh oknum KPK sesuai pesanan Sudirman Said dan Rini Soemarno. Masih ingat bisik-bisik tentang penetapan tersangka tanpa bukti yang memadai, dimana sebagian tak jelas rimbanya hingga saat ini, nama-nama yg disebut dalam persidangan menghilang, dan sebagainya?.

2). Masih ingat sesumbar Abraham Samad mau tangkap Presiden Jokowi? Masih ingat manuver politik Bambang Widjajanto dan Sudirman Said yang berhadapan dengan Jokowi saat pilpres?

3). Masih ingat OTT Jelang Pilkada Serentak 2018? Banyak diantaranya adalah OTT Politik, buah pesanan calon dan elit yang berambisi menang mudah dengan menggunakan tangan oknum-oknum KPK. Masih ingat pelengseran KH Lutfi, Setnov, dan Rommy dari pimpinan tertinggi Parpol Top di negeri ini? Meski mereka memang bersalah, namun cara mudah mengganti ketua umum parpol adalah laporkan persoalan melalui oknum KPK, sadap diam-diam, dan tangkap. Apakah murni penegakan hukum atau ada pesanan rival internal yang menginginkan posisi ketua umum? Siapa yang mengawasi penyadapan dari penyalah gunaan?

4). Masih ingat penangkapan Irman Gusman dan Rudi Rubiandini? Irman Gusman di OTT agar genaplah dalil bahwa seluruh institusi negara adalah korup. Maka demokrasi Pancasila telah gagal, sehingga Khilafahlah pilihan terbaiknya. Sedangkan Rudi Rubiandini ditangkap setelah tidak mau mengikuti mafia minyak yang memaksa menandatangani multi billions US Dollars kontrak minyak. Siapa aktornya? Konon Ari Soemarno dan Sudirman Said di belakang masalah OTT Pesanan itu.

5). Masih ingat OTT Irwandi Gubernur Aceh, hanya 1 (satu) minggu setelah umumkan dukungan pada Jokowi?? Itu adalah pelemahan Jokowi. Siapa yang berkepentingan? Sudirman Said dan Bambang Widjajanto yang bermimpi turunkan elektabilitas Jokowi agar bisa berkuasa menumpang Prabowo.

6). Masih ingat rekaman Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basyir dan Rekaman Papa Minta Saham? Dari mana rekamam itu? Mereka yang punya akses KPK dan menentukan hitam putihnya KPK yang berikan rekaman itu. Perhatikan kesaksian Antasari, Ketua KPK paling top: bahwa ruangan penyadapan ada kabel yang terhubung dengan pihak lain dan sebagai Ketua KPK tidak tahu!!!

7. Apakah kita pernah mendengar audit BPK terhadap laporan keuangan KPK yg tidak taat asas dan berpotensi merugikan negara seperti mark up pembangunan gedung KPK; penggunaan anggaran yg sembrono oleh Abraham Samad; mal-administrasi oleh Busyro Muqodas; pembocoran rencana penangkapan Sekjen MA oleh Chandra Hamzah; hilangnya banyak asset hasil sitaan oleh KPK, contohnya aset Nasaruddin?

Di atas hanya contoh kecil bagaimana kekuasaan yang begitu besar tanpa pengawasan.

Mau tahu bukti lain bagaimana KPK menjadi superbody dan bisa menangkap siapapun hanya karena agenda politik tertentu?

Sudah lama Audit BPK menyatakan bahwa ada proses yang tidak proper di KPK. Temuan audit resmi BPK:

1). Busro Mukhodas diduga memalsukan dokumen sehingga kasus mega korupsi Century dianggap sebagai kesalahan kebijakan.

2). Abraham Samad diduga menggunakan dana negara tanpa pertanggung jawaban. Abraham Samad sempat berkirim surat secara resmi memohon kepada Kapolri agar membuat keputusan yang berlaku mundur terhadap penyidik POLRI yang situgaskan ke KPK dan menjadi pegawai KPK.

3). Peraturan pemerintah produk jaman Presiden ke Enam SBY tidak memiliki landasan hukum dan oleh keputusan MA menyebabkan seluruh keputusan KPK sejak dikeluarkannya PP tsb dinyatakan tidak syah. Tidak percaya? Tanya MA.

4). Mark-up Pembangunan Gedung KPK. Ini audit BPK lho!!!.

5). Penyadapan dengan prosedur tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

6). Aset-aset hasil penyitaan tidak jelas dan banyak yang tidak jelas rimbanya. Tidak percaya? Cek aset Wawan dan Nazaruddin. Banyak yang lenyap.

7). Bambang Widjajanto diduga menggunakan uang negara secara ilegal.


Siapa penikmat KPK tanpa pengawasan?

1). Tempo. Selalu dapat bocoran rahasia dari KPK. Maka Tempo mati-matian bela KPK.

2). LSM agen luar negeri yang anti Partai Politik. Mereka mendapatkan dana bagi kegiatannya melalui KPK dan akhirnya bisa nitip pesan kasus.

3). Ketua Wadah Pegawai KPK. Maka wadah pegawai lebih kuat dari para komisioner KPK dan mampu membuat Komisioner KPK seperti bebek lumpuh.

4). Kepentingan asing yang terkait dimana bisa memakai KPK untuk menekan pihak-pihak yg dianggap berlawanan dengan kepentingan mereka.

5). Taliban. KPK menjadi tempat dimana para pengusung agenda Khilafah secara rutin diberikan tempat untuk memasarkan agendanya. KPK sukses membuktikan bahwa seluruh institusi negara bobrok dan oleh karenanya berkembang pemikiran bahwa  Khilafah adalah jawaban bagi Indonesia.

Dampak penyimpangan dalam KPK maka sejatinya, hadirnya DEWAN PENGAWAS akibat penyalahgunaan kewenangan oknum pimpinan  KPK seperti Abraham Samad dan Bambang Widjajanto serta kroninya Sudirman Said.

Maka Presiden Jokowi sudah bertindak bijak, usulan DPR banyak yang ditolak. Tetapi kehadiran Dewan Pengawas harus. Sebab tidak ada satupun lembaga negara di dunia ini yang tidak memiliki unit atau mekanisme pengawasan yang kredibel, Internal KPK sudah terlalu banyak konflik kepentingan dan mengalami disorientasi. Praktis mereka hanya bertumpu pada OTT sebagai metode paling mudah memuaskan dahaga publik.

Padahal korupsi-korupsi besar tidak mampu disentuh. Wadah Pegawai sudah dijadikan alat kepentingan Abraham Samad, Novel Baswedan dan Bambang Widjajanto. Wadah Pegawai bagaikan pemegang saham utama sehingga Pimpinan KPK pun dibuat tidak berdaya. Arahnya kemana? Kendali politik kekuasaan dan penentu arah Presiden 2024.

Di dalam KPK, kekuasaannya sudah melampaui negara. Siapa yang berani melawan KPK akan dihajar tanpa ampun dan penuh sengsara.

Maka ketika Tempo akan tertutup akses mewahnya terhadap bocoran berbagai kasus-kasus besar yang membuatnya bisa survive dan bergelimangan harta bagi oknumnya. Mereka tanpa etika menampilkan wajah Presiden Jokowi bagaikan Pinokio hanya karena menerbitkan Surpres agar Dewan Pengawas hadir, maka kita harus bergerak dan bela keputusan Presiden Jokowi.

Tugas Presiden tidak ringan. Beri kepastian hukum. Bisnis tersendat, perekonomian nasional terhambat. Semua akibat manuver oknum KPK yang bergerak tanpa batas, menciptakan ketidakpastian hukum, dan KPK masuk ke seluruh ranah politik, sampai mengambil hak prerogatif presiden dengan memeriksa calon menteri dengan alasan agar bebas korupsi.

KPK semakin masuk ke ranah privat dan ranah politik. Hukum dijadikan alat kekuasaan dengan modus pemberantasan korupsi. Jika KPK terpojok, maka ia selalu gunakan narasi sama: Pelemahan KPK dan perubahan undang-undang berarti pelemahan KPK.

Modus jika terdesak juga sama: 1). Gunakan wadah Pegawai KPK 2). LSM Penikmat uang KPK berdemo 3). Gunakan dukungan tokoh agama 4). Gunakan para dosen dan rektor 5). Gunakan media dengan menakut-nakutin citra Presiden jatuh.

Lihat seluruh persoalan di KPK, maka 5 jurus itu yang dipakai. Tetapi rakyat sudah paham. Rakyat cerdas bahwa OTT Kepala Daerah itu banyak kepentingan politik. OTT Ke Partai tinggal giliran karena kelemahan politik berbiaya mahal dan penyakit nafsu kapital yang hadir di sebagian elit Partai politik.

Maka pasar pun meresponse positif. Hukum harus ditegakkan tanpa pelanggaran hukum. KPK punya misi mulia, tanpa harus bertindak melakukan gerakan street justice.

Kesimpulan
1. Perubahan UU KPK karena praktek penyadapan kotor; praktek OTT dengan motif dan praktek kepentingan kekuasaaan serta adanya Taliban dan Kelopok MPI yang selalu menyalip di tikungan.

2). Perubahan UU KPK karena kita tidak ingin KPK menjadi alat Bambang Widjojanto, Samad, Sudirman Said, dan Novel Baswedan. Tanpa pengalah gunaan kekuasaan mereka, tidak akan muncul kehendak revisi UU KPK. Jadi mereka memang harus diawasi. Keputusan Presiden Jokowi benar terkait Dewan Pengawas!!!

3). Perdebatan harusnya fokus pda substansi perubahan. Kita harus kawal agar tidak untungkan para koruptor. Jadi KPK baik-baik saja. Daripada bikin gaduh mau serahkan mandat segala, lebih baik terbuka, lakukan langkah perbaikan.
4). Dengan perubahan UU KPK maka KPK tidak bisa dibubarkan; keputusan KPK punya landasan hukum kuat dan penyadapan efektif bagi koruptor.

Penutup
Seluruh warga bangsa harus berpikir jernih. Tidak perlu demo, tidak perlu boikot, tidak perlu menyerahkan mandat ke Presiden dan tidak perlu gaduh, serta tidak perlu hina Presiden Jokowi dengan karikatur yang tidak terpuji.

Baik yang pro maupun kontra perubahan UU KPK sampaikan argumen terbaik. Presiden Jokowi memerlukan kepastian dalam penegakan hukum. Presiden merasa diperlukan Dewan Pengawas KPK, sebagaimana layaknya negara-negara demokrasi lainnya. Power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely!

KPK Kuat Yes, Tanpa Pengawasan No!!!

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 
Komentar

Berita Terkini