|

Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Foto : Tersangka Pencabulan anak dibawah umur yang Berhasil diringkus polisi. 

Laporan : Muhammad Furqan

OBORKEADILAN.COM | LHOKSEUMAWE - Sat Reskrim Polres Lhokseumawe ciduk satu tersangka tindak pidana pencabulan atau melarikan anak di bawah umur, Jum'at 07 Juni 2018 pukul 22.30 WIB di Dsn. Sawang Kupula Ds. Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni An (22 tahun) Dagang warga Ds. Blang Pulo Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe. Sementara korban sebut saja Mawar (15 tahun)Pelajar warga Simpang Kramat Kab. Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyebutkan, tersangka ditangkap di Kawasan Muara dua tepatnya di semak-semak belakang hotel lido.

"Pada saat ditangkap tersangka berusaha melarikan, karna kesigapan anggota melakukan pengejaran akhirnya tersangka berhasil diamankan."imbuh AKP Budi Nasuha.

AKP Budi menambahkan,  tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan dari pihak korban yang melaporkan bahwa Rabu 30 Mei 2018 pukul 13.00 Wib tersangka telah melakukan pelecehan seksual kepada korban di rumah kakak tersangka.

"Saat itu tersangka datang kerumah korban yang juga pacarnya di kawasan simpang Kramat Kab. Aceh Utara, kemudian korban dibawa tanpa seizin orangtuanya ke rumah kakak tersangka di Ds. Keude Grubak Kab. Aceh Timur yang dalam keadaan kosong."jelasnya.

Selanjutnya mereka melakukan hubungan intim dengan korban yang sebelumnya hubungan seks luar nikah tersebut juga pernah mereka lakukan sebelumnya.

"Saat ini tersangka diamankan dimapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut."pungkas AKP Budi Nasuha.

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini