|

KETUA DPD HAMI BABEL, FERIYAWANSYAH, SH,MH DAMPINGI 2 KORBAN "CABUL" OLEH PELAKU FIQIH ROHMAN

Ketua DPD HAMI BABEL,  FERIYAWANSYAH, SH, MH.

PANGKALPINANG-BABEL | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | demi memperjuangkan penegakan hukum di NKRI khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bangka Belitung Belitung menerima laporan pengaduan dari masyarakat untuk diminta mendampingi korban persetubuhan (Cabul) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan ini, Kamis (06/09/18) dalam perihal tersebut yang disampaikan secara langsung melalui pesan rilis oleh Ketua DPD HAMI Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah SH, MH kepada para awak media Jurnalis Bangka Belitung.

Bahwa Feri memaparkan dengan jelas kasus pencabulan yang terjadi, terutama dalam hal ini yang menjadi pelaku (terlapor-red) adalah saudara Fiqih Rohman alias Fiqih bin Arsil Azhari.sementara sampai dengan berita ini dirilis, sudah ada 2 orang korban anak di bawah umur yang menjadi korban perlakuan pelaku, sebut saja salah satunya mawar yang menjadi korban  dengan laporan LP/B-2610/VII/2018/SPKT/RES PKP DAN LPB-2909/VIII/2018/Res PKP.

Dalam hal ini juga Feri sangat menekankan secara tegas agar pelaku persetubuhan atau percabulan terhadap anak harus dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

" Organisasi bantuan hukum HAMI  Bersatu Bangka Belitung  akan mengawal  kasus ini sampai tuntas dan meminta pelaku di hukum dengan seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku tentang pelindungan anak dan menjadi pelajaran bagi pelaku-pelaku yang lainnya juga sebagai salah satu contoh penegakan hukum di Bangka Belitung agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini", pinta  Feriyawansyah,SH,MH yang juga menjabat dewan kehormatan Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) BABEL.(Sumarwan)

Penanggung Jawab Berita obor panjaitan

Komentar

Berita Terkini