|

Pemerkosa Bidan Desa diKecamatan Ukui Akhirnya Tertangkap Setelah Dihadiahi Timah Panas

Ket Gambar : Tampak Foto Pelaku  Pemerkosa Bidan Desa Tengah Sedang Diapit Di tengah Kasat Reserse Kab. Pelalawan.







Pelalawan Riau | Media Nasional Obor Keadilan  |  Pemerkosa Bidan Desa Didesa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan,Riau Beberapa Hari Yang Lalu, Senen (06/08/2018) Akhirnya Ditangkap Saat Team Gabungan Jatanras/Resmob Polda Riau, Sat Reskrim Polres Pelalawan, Dan Reskrim Polsek Ukui, Kamis (09/8/2018) Sekira Pukul 23.00 Wib, Di Jalan Lintas Timur, Simpang Kancil Kecamatan Batang Gansal Indragiri Hulu.

Pelaku pemerkosa yang berinisial ES (30 Tahun) merupakan warga Desa Petaling Jaya, Kecamatan Batang Cinaku Indragiri Hulu Riau.Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Bagian Humas Polres Pelalawan Alvin Pratama, kepada awak media, Jum’at (10/08/2018) menjelaskan, bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018, team Jatanras/Resmob Polda Riau bersama Sat Reskrim Polres Pelalawan, dan Reskrim Polsek Ukui mendapat informasi dari masyarakat, bahwasannya pelaku pemerkosa disertai dugaan pencurian dengan kekerasan seorang pria yang berinisial ES ( 30 Tahun) berada di wilayah kabupaten indragiri hulu tepatnya desa Batang Gansal.

Mendapat informasi tersebut, lalu team berangkat menuju wilayah Batang Gansal Indragiri hulu , kemudian dilakukan penyelidikan dan profiling selama dua hari di wilayah tersebut, dan berkoordinasi dengan Polsek Batang Gansal Polisi Resort (Polres) Indragiri hulu, akhirnya, ES berhasil dibekuk dijalan Lintas Timur, Simpang Kancil Kecamatan Batang Gansal (dekat Bengkel Siahaan) Indragiri Hulu, Kamis (09/8/2018) sekira pukul 23.00 Wib.

“Pada saat di bawa, pelaku berusaha merebut senjata petugas dan melakukan perlawanan terhadap Personel unit jatanras/Resmob, akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki sebelah kanan”, Humas Polres Pelalawan.

Ditambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan sebagai barang bukti, sebuah Hp merk Nokia tipe 130 warna hitam yang diduga milik korban. Dan saat diintrogasi petugas , pelaku Es ( 30 Tahun) mengakui semua perbuatan yang dilakukannya.  (M. Panjaitan)


Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini