|

Biadap, Seorang Ayah Tega Memperkosa Anak Gadis kandungnya Sejak SMP


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | SUMUT | [ 08/09 ], Sungguh Biadab Perbuatan yang dilakukan oleh EJP (47) Pria asal Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai ) Sumatra Utara ( Sumut ) ini.
Entah Setan apa yang ada dibenak EJP sehingga tega selama 3 Tahun menjadikan anak Kandungnya Sebagai Budak Seks demi Melayani Nafsu Bejatnya.

EJP yang tidak bisa menahan nafsu beratnya ketika melihat kemolekan putri kandungnya yang sedang berkembang subur ini menjadi gelap mata karena diperbudak oleh nafsunya sehingga dirinya tega melakukan perbuatan asusila kepada anaknya sendiri.
Mirisnya perbuatan terkutuk itu Sudah dilakukannya sejak putrinya duduk di bangku SMP dan berlanjut sampai Putrinya menduduki Bangku Sekolah Menengah Atas ( SMA ).

Namun ibarat kata pepatah Sepandai - pandainya tupai melompat toh nantinya akan jatuh juga, dan serapi apapun sebuah bangkai disimpan pada suatu saat pasti baunya menyebar dan tercium oleh orang lain, mungkin peribahasa ini yang cocok untuk EJP seorang Bapak Kandung yang tega menggauli Anaknya sendiri demi menuruti Nafsu Setan yang sudah membutakan hati dan fikirannya , sampai akhirnya perbuatan bejatnya ini terbongkar.

Begitu perbuatan pelaku terbongkar, keluarga menjadi heboh hingga akhirnya ia dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres sergai-Polda Sumut.
Atas laporan tersebut, EJP ditangkap petugas tanpa perlawanan dan diboyong ke komando.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers (konpers) di Mapolres Sergai, Jumat (7/9/2018).

Dihadapan sejumlah awak media, EJP tak mengelak atas perbuatan bejadnya tersebut, Menurut Keterangannya Nafsunya mendadak tinggi kala melihat tubuh putrinya, panggil saja Melati.
Saat perbuatan terkutuk itu terjadi, EJP mengakui kalau putrinya melawan, Namun karena nafsunya yang sedang tinggi, EJP mengancam putrinya sekaligus agar tak bercerita kepada siapapun.

Aksi pertama berhasil, EJP semakin keranjingan dan Setiap ada kesempatan, apalagi suasana rumah kosong, EJP selalu menggauli putri kandungnya itu dan selalu mengancam Melati agar tetap diam dan tidak bercerita kepada siapapun.
Perbuatan terkutuk selama tiga tahun itu akhirnya terbongkar dan kini korban sudah duduk dibangku SMA Kelas XI (sepuluh).
“Tadinya cuma kuciumi dan kuremas payudaranya. Awalnya melawan, lalu kuancam. Tapi setelah itu dia cuma diam,” ujar EJP sambil menundukkan kepala.
Sementara Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu menyampaikan jika EJP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan terancam 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1,2 jo Pasal dan 6E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” sebut Kapolres.
Kini EJP harus mendekam diperjara demi mempertanggung jawabkan perbuatan bejadnya yang dengan tega menghancurkan masa depan anak kandungnya sendiri dan menuruti hawa nafsunya (*/G24ja- PmS)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini