|

Penipu Berkedok Travel Rohani Israel PT HMT, Bakal Dipolisikan Oleh Andar'GACD


Teks foto: Andar Situmorang S.H. M.H berikut surat kuasa dari korban serta bukti otentik berupa slip transfer duit ke pihak PT HMT Tour and Travel.

Penulis: Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah 

Media Nasional Obor Keadilan-Jakarta, Jumat (10/05-2019), Usaha ingin cepat kaya dengan kemasan jalan-jalan religius hingga ke benua Tim-teng alias Israel diduga melandasi atau menginspirasi segelintir pelaku usaha, hal ini mirip modus yang dilakoni PT. HMT Tours & Travel.

Modus penipuan dan tipu-tipu religius ini jelas dan nyata sudah.
Faktanya telah memakan banyak jemaat gagal berangkat dan uang dana talangan pun hilang tanpa ditelan terbukti dengan surat PT HMT Tour & Travel ke Para Korban (-Peserta gagal berangkat dan masih gagal duitnya kembali) surat bernomor: 005/HMT/Dir/2019.

Dari sekian jemaat korban penipuan alias gagal ke israel dan gagal duit kembali, dua diantaranya bernama Maylvin PMH. Hutabarat dan Tumiar.M Situmorang warga Sidoarja Jawa Timur, ke Duanya secara resmi meminta pendampingan hukum dengan telah menghadap ke Andar Situmorang.S.H. M.H dan sekaligus secara resmi mengkuasakan kasus ini ke kantor Law Firm Golden Twins Brigde yang dinakhodai Andar Situmorang GACD.

Kepada Wartawan Oborkeadilan.com
Andar menyampaikan secara tegas
Menolak upaya akal-akalan berupa surat permohonan tunda-tunda pihak PT HMT Tour & Travel.

Skema penipuan yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Wisata PT. HMT. Tours & Travel yang berdomilisi di Kelapa Gading Jakarta Utara. PT. HMT. Tours & Travel dalam Suratnya No 005/HMT/Dir/2019 menyampaian permohonan maaf kepada peserta Tour HMT Tours & Travel yang semestinya diberangkatkan pada bulan Oktober 2018 silam namun sampai saat ini hanya omdo.

Tertulis pula PT. HMT Tours & Travel juga menjanjikan kepada pserta Tour HMT Tours & Travel akan mengembalikan dana talangan kepada peserta dalam rentang waktu 45 sampai 60 hari, faktanya sejak surat PT. HMT Tours & Travel No. : 005/HMT/Dir/2019 tanggal 23 April 2019 itu dirilis dan sudah diterima Peserta tour dana talangan (refund) yang dijanjikan tersebut lagi lagi omdo.

"Saya nyatakan dengan tegas menolak penjelasan surat mereka (dibaca pihak Travel) dan menyatakan deadline wajib minggu ini mengembalikan uang klien kami terima sekaligus" pungkas pria pengacara papan atas yang akrab disapa Andar GACD.

Masih menurut Andar bahwa apa yang dilakukan PT HMT Tour-travel ini identik dengan Perbuatan pidana pencucian uang (Money Londeri) maka jangan main-main terhadap klien kami ancam Andar dengan nada kesal.
Terkait dengan syarat konfirmasi guna menjaga kaidah news alias tatacara menyiarkan sebuah berita bernuansa tindak pidana yang diduga kuat dilakukan Pihak dalam narasi ini maka oborkeadilan berupaya menghubungi pihak managemen PT HMT Tour and Travel di no Hand phone +628964350xxxx dan no milik hidup makmur terencana +628212562xxxx namun belummenjawab sama sekali alias bungkam.

Penulis Redaksi
■■■■■■■■■■■■■■■■

Komentar

Berita Terkini