|

Hasil Operasi Mabes Polri, Terdakwa Irvandy Kasus Peredaran Ilegal Kosmetik Oplosan Disidang di PN Tangerang

Perkara Produksi Peredaran kosmetik ilegal Yang diungkap Mabes Polri Mei 2019, Disidangkan di PN Tangerang

PN Tangerang-Media Nasional Obor Keadilan-Selasa (17/12), Halalkan segala cara, cepat dapat duit kaya raya kini merasuk ke dalam hati warga pelaku bisnis hitam, tak peduli beresiko tinggi, membahayakan nyawa dan keselamatan orang lain para pegiat bisnis ilegal ini tetap nekad menjalaninya tanpa disadari kelakuannya itu dalam ancaman hukum negara Indonesia.

Ulasan ini patut disandingkan kepada saalah satu pelaku yang namanya dibacakan pada persidangan hari Senin (16/12-2019) kemarin di ruang 1 lantai dua Pengadilan negeri Tangerang bernama Irvandy. AD. S.F Perbuatan melawan hukum Terdakwa Irvandy didakwa Pasal Kesehatan : Kesehatan /Pasal 197-UURI No 36/2009.

Informasi yang berhasil dihimpun team investigasi Media Nasional Obor Keadilan Irvandy telah ditahan sejak Tanggal 30/05/2019 silam. Penahanan ini diawali dengan penggeledahan dan dalam operasi pihak Mabes Polri langsung di TKP Perumahan lumayan elit Wilayah Tangerang provinsi Banten.

Fakta di persidangan pada hari senin (16/12-2019), untuk pembacaan dakwan,
tampak terdakwa Irvandy dihadirkan di persidangan.

Perkara Irvandy AD Sugian yang Fransiskus adalah pelanggar atau melanggar Pasal Kesehatan : Kesehatan /Pasal 197-UURI No 36/2009, berkapasitas penuntut dapat diketahui JPUnya Adib Fachri Dilli, SH. 

________________________________________
■Tanggal masuk : 26/11/2019
■Tanggal mulai di tahan : 30/05/2019
________________________________________

Usai persidangan terdakwa kembali dibawa menggunakan armada unit milik kejaksaan, Media Nasional Obor Keadilan sempat menghampiri Jaksa penuntut umum namun tampak hari telah senja semua letih wartawan media ini pun mengurungkan niatnya sore itu wawancara Penuntut umum Adib Fachri Dilli, SH. Yang juga merupakan Mantan Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Banten.

Sementara persidangan hari itu (16/12) dipimpin oleh Hakim Ketua : ELLY ISTIANAWATI, SH. Dan
Hakim Anggota 1: SUCIPTO, SH, MH.
Hakim Anggota 2: R. AJI SURYO, SH, MH.
Panitera Pengganti : SYAHRIR, SH, MH.
Jurusita : IRWAN KURNIAWAN.

Keterangan lebih lanjut dihimpun oborkeadilan pada fakta persidangan, perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya yang akan digelar pada senin tanggal 23 desember 2019 guna menghadirkan acara alat bukti sah, informasi ini langsung diucapkan Hakim ketua sembari mengetukkan palu tanda persidangan telah usai tok tok tok bunyi palu hakim. [tim-oke]

Editor: Redaktur
Penanggung Jawab: Obor Panjaitan

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN


Komentar

Berita Terkini