|

Izin Akal-akalan Tambang Inkonvensional (TI) Batako Sungai Liat Babel Kangkangi Undang-undang

Teks foto: Aktivitas TI Rajuk darat dikawasan sekitar pemukiman warga Batako Sungaliat Kabupaten Bangka, Kamis lalu (16/05/2019)

SUNGAILIAT-BABEL | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN - Kegiatan aktifitas penambangan pasir timah (Biji Timah-red) yang dilakukan para penambang di Bangka Belitung terbilang ramai sekali diperbincangkan dan menjadi topik hangat dari semua kalangan baik kalangan bawah hingga kalangan intelektual diberbagai media sosial baik FB serta WhatsApp, hal tersebut dikarenakan lahan tambang yang kebanyakan statusnya terbilang Legal ataupun Ilegal itu yang menjadi tanda tanya besar sampai saat ini dan adakah para oknum aparat negara yang terlibat secara langsung???.

Tidak menutup kemungkinan penggarapan atau aktifitas Tambang Inkonvensional (TI-red) dilakukan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi baik dilahan hutan lindung (HL), Hutan Lindung Pantai ( HLP), Daerah Aliran Sungai (DAS), Hutan Produksi ( HP ) hingga memasuki zona lepas pantai yang ada di sekeliling Bangka Belitung.

Namun kenyataan yang terjadi disalah Kabupaten Bangka tepatnya memasuki kawasan lingkungan Batako Sungaliat Bangka yang ada di Provinsi Kep. Babel, yaitu terbilang secara terang-terangan melalukan aktifitas penambangan TI rajuk darat disekitaran pemukiman warga Batako yang disebut-sebut milik Kardus dan juga tidak tersentuh oleh hukum sampai berita ini terbitkan Sabtu (18/05/2018).

walaupun sebelumnya sudah didatangi aparat Pol PP maupun Kepolisian masih tetap beraktifitas seperti biasa dan tidak membuat jera Kardus (Pemilik-red) dan tidak merasa takut melakukan kegiatan penambangan pasir timah dengan bermodal selembaran kertas yang dibubuhi tanda tangani puluhan warga menyetujui aktifitas TI rajuk darat tersebut serta diketahui Kaling setempat dengan cap stempelnya, terpampang jelas menempel di camp TI nya, ditakuti  yang terjadi akibat dari penambangan tersebut yang mana akan mengancam rusaknya fasilitas umum yakni seperti jembatan dan jalan lingkungan yang sudah diaspal maupun berdampak banjir.

Kamis sore (16/05/2019) lalu kisaran pukul 16.30 Wib, saat para awak media baik dari media lokal maupun Nasional yaitu OBOR KEADILAN , SINAR PAGI NEWS serta FORUM KEADILAN melakukan sidak dan melakukan pemantauan di lokasi pemambangan, terlihat jelas TI rajuk darat sebanyak 5 unit dengan sakan serta puluhan para pekerja yang diketahui dan diakui warga sekitar Bataka,  diantara pekerja salah satunya adalah Kaling Batako.

Saat disambangi para awak media di camp TI, dari beberapa orang yang ada di lokasi sedang duduk santai yang mana salah satunya disebut-sebut sebagai pemilik tambang (Kardus-red)  mempertanyakan kedatangan para awak media dan dari media apa saja.

“Maaf Pak, kalian dari wartawan mana,  boleh  lihat Id card nya. Saya sangat kecewa dengan wartawan, kami bekerja tambang ini, ditulis oleh wartawan di korannya" ungkapnya dengan nada kesal langsung beranjak dari tempat duduk meninggalkan para awak media satu persatu.

Dari hasil pengakuan Kardus sang pemilik tambang bahwa pihaknya siang tadi (16/05/2019) sudah didatangi oleh pihak Polres Bangka dan Polsek setempat.

“Kami tadi siang  sudah didatangi pihak Polres dan Polsek dan kami tunjukan bahwa kami menambang disini (Batako– red) sudah mendapat restu dan persetujuan serta tanda tangan dari  sejumlah warga sekitar dan aparat lingkungan  setempat", jelasnya sambil menunjukan kearah secarik kertas yang ditempelkan di tiang camp TI yang  berisikan tanda tangan sejumlah warga dan aparat lingkungan Batako sebagai dasar membuka TI rajuk darat tersebut. (Sumarwan)

Komentar

Berita Terkini