|

Hebat !!! Ratusan Ponton Tambang Ilegal "TI Rajuk" Hajar DAS Bukit Layang dan DAS Pugul


SUNGAILIAT-BABEL || MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN - Babel yang terkenal dengan pertambangan biji timah baik yang dikerjakan secara Legal maupun Ilegal sangat menggiurkan setiap orang yang terbiasa dengan kondisi tersebut. Ini terbukti,  Sabtu (11/05/2019), Deruan Gemuruh mesin-mesin TI yang sedang beraktifitas hingga dapat merusak ekosistem alam serta mencemari DAS diwilayah Bukit layang dan Pugul, maka hal ini juga tidak menutup kemungkinan menyebabkan banjir.

Dari hasil pantauan sejumlah awak media,  setidaknya ada puluhan hingga mencapai Ratusan Tambang Timah Rajuk ilegal yang beraktivitas oleh para penambangan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Bukit Layang, kecamatan Bakam dan DAS Desa Pugul Kabupaten Bangka, walaupun sudah berulang kali dilakukan pemberitaan baik dimedia nasional maupun media lokal tidak memberikan efekjera malah sebaliknya mereka secara terang-terangan lebih menggila melakukan kegiatan Ilegal tersebut bahkan dengan jumlah armada ponton apung tambang rajuk yang lebih banyak lagi hingga mencapai ratusan ponton.

Sebut saja Na (40), salah satu warga Desa Bukit Layang menjelaskan kepada para awak media bahwa para penambang itu kebanyakan rata-rata adalah warga desa Bukit Layang, satu orang ada yang memiliki 4 ponton TI rajuk, ada juga yang punya 1 ponton TI.

"Kami semuanya rata-rata penambang dari warga Desa Bukit Layang dan Desa Pugul Kabupaten Bangka, ada yang punya 4 ponton satu orang, tetapi ada juga hanya punya 1 ponton. Satu ponton kadang-kadang perhari bisa menghasilkan biji timah mencapai 40 kg sampai 50 kg, hasilnya kita jual bijih timah itu kepada SNF warga Pangkalpinang yang sering membeli dilokasi tambang", jelas Na saat dihubungi melalui sambungan telepon selular, Sabtu (11/05/2019).

Saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp (WA) terkait aktivitas tambang rajuk timah, Andry selaku kades Bukit Layang mengatakan bahwa Pemerintah Desa sudah berupaya melakukan upaya  secara persuasif terhadap aktivitas pertambangan di wilayah sungai tersebut.

“Kita selaku aparat pemerintah desa yang jelasnya sudah melakukan upaya – upaya secara persuasif, baik memberikan sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas penambangan di sungai (DAS-red) serta telah memasang spanduk larangan bersama TNI dan POLRI, dan juga menjelaskan tentang dampak pencemaran terhadap ekosistem sungai.Apabila masyarakat tetap membandel, ranah penegakan hukum ada di Instansi- terkait, perlu di catat bahwa, Pemerintah Desa tidak pernah melakukan pembiaran dan melegalkan aktivitas penambangan”, Tegas Andri melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara Kasubditgakkum Polair Polda Babel, AKBP Irwan Nasution SIK meminta rekan-rekan media untuk menghubungi Kasatpolair Polres Bangka terkait permasalahan tambang timah rajuk ilegal di kawasan DAS Bukit Layang tersebut.

"Konfirmasi ke Polres saja ya, saya tidak ngantor hari ini, kondisi lagi kurang enak badan (sakit-red)", pungkas AKBP Irwan melalui pesan whats app,

Sedangkan menurut MG salah satu warga mengatakan kepada para awak media, terkait aktifitas penambangan ilegal yang dilakukan warga setempat dikawasan DAS Desa Pugul, mengakui didatangi beberapa orang yang mengaku dari salah satu LSM serta melakukan mengintimidasi dan menakuti warga Desa Pugul, hingga berita ini diterbitkan belum jelas apa motif dari oknum  yang mengaku LSM tersebut.

"Kami didatangi oleh beberapa  orang mengaku dari LSM, tidak tahu dari LSM mana. Mereka mengintimidasi kami dan keluarga kami juga, belum jelas motifnya untuk apa dan LSM itu meminta kami menghadap kekantornya. Kami tidak tahu kantornya dimana dan kami juga tidak tahu apakah LSM itu sudah melaporkan kepada Dinas Kesbangpol Kabupaten Bangka terkait keberadaannya. Dari logat bahasa mereka nampaknya bukan orang asli Bangka, dialog bahasa mereka lebih ke orang pendatang dari seberang", Akui MG kepada para awak media.  (Sumarwan)
Komentar

Berita Terkini