|

WAKIL DPRD BABEL, DEDDY YULIANTO LAPORKAN GUBERNUR KE PRESIDEN DAN MA PERIHAL DINAS KELUAR NEGERI TANPA IZIN DARI KEMENDAGRI

WAKIL DPRD BABEL, DEDDY YULIANTO LAPORKAN GUBERNUR KE PRESIDEN DAN MA PERIHAL DINAS KELUAR NEGERI TANPA IZIN DARI KEMENDAGRI 

PANGKALPINANG-BABEL | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |  Setelah sempat menjadi polemik, akhirnya DPRD Babel telah melakukan konsultasi dan menemui salah satu Direktur Dirjen imigrasi beberapa  waktu yang lalu serta diterima secara langsung oleh pihak Dirjen imigrasi, maka terkuaklah semua kisah mengenai keberangkatan sang Gubernur Babel,  Erzaldi Rosman keluar negeri yang dinilai menyalahi aturan.

Salah satu anggota DPRD Babel yang juga memangku jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Babel,  Deddy Yulianto membongkar semua cerita mengenai keterkaitan perihal perjalanan dinas keluar negeri yang dilakukan oleh Gubernur Babel, Erzaldi Rosman selama memimpin sebagai orang nomor wahid di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mirisnya Erzaldi Rosman malah menggunakan pasport biasa (pribadi-red) yang dimilikinya, yang mana semestinya menggunakan pasport kedinasan yang telah ada (paspor dinas-red).

Yang mana juga diketahui bahwa perjalanan yang dilakukan gubernur Babel ke luar negeri tidak mendapat restu alias rekomendasi dari Presiden RI serta belum juga adanya persetujuan dari kementrian dalam negeri, bahkan diketahui juga oleh Deddy Yulianto bahwa Erzaldi baru mengajukan permohonan.

“Intinya semua sangat berkaitan dalam pertanggung jawaban Gubernur Babel,  Erzaldi dalam pengguna anggaran, Kita ketahui juga bahwa Gubernur melakukkan kunjungan ke luar negeri hanya dalam acara gala Dinner di Kuala lumpur saja. Maka 14 hari sebelum melakukan kunjungan dan keberangkatan keluar negeri seharusnya gubernur harus mengajukan permohohan dulu dan menunggu persetujuan dari kementrian luar neger barulah bisa berangkat serta menggunakan pasport kedinasan bukan pasport biasa", sindirnya.

Mengenai hal tersebut Deddy menilai Gubernur Babel sudah menyalahi aturan yang ada, dimana menganggap tindakan tersebut merupakan gratifikasi sehingga tanpa ada persetujuan dari kementrian dalam negeri akan tetapi faktanya Gubernur tetap melakukan keberangkatan keluar negeri.

Lanjut Deddy, “ Disini sangat jelas sekali bahwa sesuai dalam UU 23 tahun 2014 selaku kepala daerah, Gubernur Babel telah melakukkan kesalahan serta pelanggaran. Kami selaku DPRD Babel sudah melayangkan surat ke presiden serta kepihak Mahkamah Agung terkait pelanggaran yang dilakukan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman". (Sumarwan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini