|

Lagi-lagi Penyelundup Bibit Lobster Kembali di PATAHKAN Tim FIQR Lanal Batam

Ket Gambar : Tim FIQR Lanal Batam kembali mematahkan Penyelundupan bibit Lobster di perairan Batam. 

BATAM | OBORKEADILAN.COM | Kamis [21/03/19]  Tim FIQR Lanal Batam kembali mematahkan Penyelundupan bibit Lobster di perairan Batam saat akan di selundupkan ke Singapore, hal ini di sampaikan pada saat konpers di Mako TNI -AL Lanal Batam, Kamis (21/3).

Konperss di sampaikan langsung oleh Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan di dampingi kepala SKIPM Batam Misuro Anwari, Pasintel Batam Mayor laut Irawan Prasetyo dan Pejabat Teras Lanal Batam, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan kepada Media mengatakan " kemarin Tim Gabungan kita dari Koarmada 1, Lantamal IV Serta FIQR Lanal Batam menggagalkan penyelundupan ini, pada saat itu terjadi kejar-kejaran di selat sulit dan Pulau Duku antara tim FIQR dan penyelundupan, karena terdesak pelaku mengkandaskan boatnya di hutan bakau" Jelas Danlanal.
"Dari jumlah seluruhnya berhasil di amankan lebih dari 300 ribu ekor dengan Nilai 41 Milyar lebih, dan pagi ini akan di berangkatkan ke Ranai Natuna untuk di lepas liarkan"

"Yang jelas operasi ini akan kita gelar terus, operasi ini mencegah bibit lobster keluar dari Indonesia yang bisa FIQR lakukan hanya pencegahan agar ini tidak keluar negeri"  Ungkap tegas Danlanal Batam.

Ditambahkan juga Oleh6 Kolonel laut (E) Yulianus A dari Gugus Keamanan Laut mengatakan " Bibit ini di lindungi kalau ini di biarkan maka kita akan habis, kita berupaya menyekat terus keluar Negeri, bibit lobster ini di kutip (di ambil) dari masyarakat lalu di tampung dan di selendupkan ke luar negeri, sindikat yang besar ini akan kita putus ".

Misuro Anwari Dari kepala SKIPM Batam mengatakan " Pukul 13.00 Wib lobster tiba di kantor SKIPM Batam hasil penghitungan total 36 Kotak ada 1246 Kantong jenis lobster Pasir tadi malam kita laksanakan Reoksigen dan Repaking, sesuai instruksi ibu Mentri KKP (Susi Pudjiastuti) bibit Lobster akan di lepas liarkan di Natuna, terkait penyelundupan bibit lobster ini adapun ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda 1,5 Milyar. (David)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini