|

Kepala Desa Merupakan Wakil Pemerintah Desa Dalam Mengolah Kekayaan Desa, Bukan Pemilik Kekayaan Desanya

Ket Gambar : M.Asy'ari, ketua Gerakan masyarakat bawah Indonesia ( GMBI) Pasuruan Raya. 

Media Nasional Obor Keadilan | Pasuruan | Kamis (07/02/19), Kepala desa mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa, bukan pemilik kekayaan desa yang mutlak bisa mengolah dan menggunakan kekayaan desa sesuai keinginannya.

Hal ini tercermin pada Permendagri nomor 20 tahun 2018, yang merupakan peraturan menteri dalam negeri tentang perubahan pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur melalui Permendagri nomor 113 tahun 2014.

Definisi keuangan menurut Permendagri ini adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat di nilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Asas pengelolaan keuangan desa ( Permendagri, 20/2018) berdasarkan Asas asas Transparan, Akuntable, Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Adapun tugas dan fungsi kepala desa menurut Permendagri ini adalah sebagai PKPKD (Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa ). Mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PKPKD (Pelaksana pengelolaan keuangan desa) melalui keputusan kepala desa.

Merujuk pada peraturan menteri dalam negeri tersebut, M.Asy'ari selaku ketua Gerakan masyarakat bawah Indonesia ( GMBI ) Pasuruan raya sangat prihatin serta menyesalkan bahwa fakta lapang peraturan yang tersusun sedemikian rupa serta mengikat dan berkekuatan hukum tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah desa, bahkan terkesan sengaja dilanggar. Seperti pada beberapa desa yang dikunjungi oleh Lembaganya hampir setiap pelaksanaan kegiatan di desa yang dijumpainya masih dibawah kendali sang kepala desa langsung, baik pembelian bahan baku bahkan pelaksanaan yang seharusnya dilakukan oleh Tim TPK Desa, serta masih dijumpai perangkat desa yang tidak bertugas sesuai Tupoksinya.

"Seharusnya desa bersyukur karena pemerintah pusat telah memenuhi tuntutan pemerintah desa beberapa tahun lalu guna mengalokasikan dana bagi pembangunan desa bahkan bernilai triliunan rupiah. Namun hingga memasuki tahun ke lima dari kucuran dana dari pusat tersebut pejabat maupun perangkat desa belum sepenuhnya bisa melaksanakannya, bahkan seolah sengaja melanggarnya.

Asy'ari menambahkan, pihaknya selaku salah satu lembaga swadaya masyarakat yang memiliki jaringan dari bawah hingga ke pusat di Jakarta, akan konsisten melakukan pengawasan dan pengawalan dana dari pusat tersebut. Bahkan tidak segan segan akan menggandeng penegak hukum demi tegaknya aturan aturan hukum yang sudah ada dan tentunya mengikat bagi para pengguna anggaran begara. Tegas Asy'ari pada media ini dikantornya.

Reporter      : Zainal

Editor           : Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini