|

Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkalis Kompak Pura-pura Buta Huruf Sehingga Buang Sampah Ke Kebun Orang


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bengkalis [ 02 Desember 2018 ] , Tanggapi keputusan Kepala Upt Dinas Pasar Dan Kebersihan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang hanya memberikan sangsi berupa Surat Teguran tanpa adanya sangsi yang lain kepada anggotanya yang diduga sengaja Mengangkangi aturan PERDA No 32 Tahun 2019 Tentang Lingkungan Hidup Serta UU No 18 Tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan dinilai Kurang pas dan terkesan kurang tegas dalam mengambil suatu keputusan.

Yang mana dalam hal ini Roanto,SH ( Anto Toreng ) selaku Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang duduk di Komisi 2 Tentang Lingkungan Hidup menilai keputusan yang diambil oleh Kepala UPT kurang pas .

Seperti disampaikan nya kepada Awak Media pada ( Minggu 02 Desember 2018 ) melalui Via WhatsApp nya.

" Ya kurang pas," Seharus nya uptd pasar menyelidiki mengapa dalam waktu yg lama itu bisa terjadi,pasti sopir tidak bekerja sendirian, namun jika begitu pun kalau itu keputusan yg terbaik yg dikeluarkan oleh uptd pasar tentunya Sdh melalui pertimbangan yg matang," Ucapnya. 



" Tetapi seharusnya Peringatan tersebut juga harus di barengi dengan sangsi yg lebih tegas lagi supaya kedepannya apabila dilakukan kembali sangsi tersebut bisa di tetapkan kepada setiap anggota yang kedapatan melanggar peraturan terkait larangan membuang sampah sembarangan ,dan ini juga menjadi WARNING untuk anggota dinas pasar yg lain nya dlm menjalankan tugas-tugas nya," Imbuhnya.

" Namun seharusnya apabila seorang pekerja yg sudah mengerti akan aturan dan perjanjian awal bekerja namun msh tetap melakukan pelanggaran tentunya sangsi bisa dipertegas lagi dalam menindak tegas setiap Pekerja Dinas Pasar Dan Kebersihan yang terbukti sengaja melanggar aturan,Intinya dalam hal ini saya yakin bahwa Pihak Dinas DLH pasti memiliki aturan main terkait hal tersebut ," Tambahnya.

Dalam hal itu dirinya juga mengharapkan DLH melalui Upt pasar segera mengklarifikasi hal ini dengan baik kepada publik sehingga terkait penanganan pelanggaran tersebut dapat segera di tindak lanjuti dengan tegas sesuai Aturan yang berlaku supaya tidak terjadi kecurigaan ditengah masyarakat terkait penanganan pelanggaran tersebut ," Pintanya.

Dirinya juga menegaskan agar Pihak DLH dapat segera meninjau lokasi Lahan Sawit Milik Almarhum Haji Buyung dengan terjun langsung kelapangan," Intinya kita minta DLH segera membersihkan Lahan Sawit yang penuh dengan sampah tersebut dan segera di pidahkan / diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) yang sudah ada ," Tegasnya.

" Sementara itu terkait masalah sangsi secara adminstratif kita belum bisa menyampaikan nya," Tutupnya. ( Galih )

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini