|

DIDUGA ILEGAL TAMBANG GALIAN C DI KECAMATAN PARMONANGAN TAPUT MILIK PENGUSAHA “SP” MERUSAK ALIRAN SUNGAI

Teks gambar : lokasi Tambang Galian C , Tampak Alat Berat menggila Meruntuhkan Alam lingkungan hidup 

OBORKEADILAN.COM | PARMONANGAN  (23 April 2018) , Aktifitas Galian C yang berlokasi di Dusun Lumban Tobing Desa Manalu Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanui Utara yang sudah beroperasi lebih dari satu tahun diduga beroperasi tanpa memiliki ijin exploitasi dari Dinas Perijinan Terpadu Sumatra Utara dan dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumatra Utara.
Tambang galian C tersebut menurut warga adalah milik “SP” dan telah beroperasi hampir dua tahun. Selain beraktivitas melakukan exploitasi batu, dilokasi juga berdiri bangunan penggilingan batu (stone crusser) yaitu pada posisi depan lokasi. 

Selain diduga tidak memiliki Ijin exploitasi, pengusaha tersebut juga sudah merusak kiri kanan sungai, sehingga sungai tersebut melebar, padahal sungai tersebut berada dihulu dimana airnya masih digunakan warga sekitar pada bagian hilirnya.
Berdasarkan penelusuran media oborkeadilan.com, lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) dan merupakan lahan konsesi PT.TPL sesuai peta kawasan hutan Sumut SK.579 tahun 2014.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu petinggi PT.Toba Pulp Lestari Hengky Satrio terkait aktivitas tambang yang berada diwilayah konsesi mereka mengatakan “kami belum mengetahui aktivitas tambang galian C tersebut, secepatnya kami akan turun kelokasi, dan kalau itu benar terjadi diwilayah konsesi perusahaan kami, maka pihak manajement PT.TPL akan melaporkan hal ini kepihak Kepolisian.
Hal ini karena wilayah konsesi TPL yang jelas-jelas memiliki ijin Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan luasan dan keberadaan lokasi yang harus kami pertanggung jawabkan”. Ujarnya serius.

Sementara menurut pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, yang sebelumnya dikonfirmasi mengatakan, bahwa aktivitas tambang tersebut sudah memiliki ijin lingkungan yang mereka keluarkan. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor: 1603.K/40/M.EM/2003, tindakan yang dilakukan pihak Pemkab Tapanuli Utara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara sudah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan merugikan pihak PT.TPL yang telah memiliki Ijin Hutan Tanaman Industi yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jauh sebelum ijin lingkungan tersebut dikeluarkan pihak Dinas Lindup Kabupaten Taput.

Sementara berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PHPL), serta UU no. 4 tahun 2004 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara sudah sangat bertentangan dan harus secepatnya dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI ujar ketua NGO.TOPAN-AD SUMUT Ir.J.Rinaldi Hutajulu dan secepatnya akan melaporkan kejadian ini kepihak Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut.[Ir.Rinaldy Ht Julu]

Editor  : yuni shara 
Penanggung jawab Berita : OBOR PANJAITAN 
Komentar

Berita Terkini