|

Heboh !! Warga Margo Rahayu Mesuji Keluhkan Buat Sertifikat Tanah Prona. Diminta Sampai Rp 1 Juta

      Ket Foto : Kepala Desa Margo Rahayu :  Warijo Di duga Pungli

 MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l MESUJI -   Masyarakat Margo Rahayu Keluhkan terkait dugaan maraknya pungutan liar (Pungli) oleh oknum aparat desa dalam program pengurusan sertifikat tanah gratis di Desa Marga Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupetan Mesuji Lampung. 
Desa Margo Rahayu merupakan salah satu desa penerima Program Proyek Nasional Agraria (Prona). Ini merupakan program pemerintah pusat untuk menerbitkan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat. Hal itu disambut baik warga setempat. Mereka mengira pembuatan sertifikat itu akan dipermudah serta tanpa biaya. Namun faktanya tidak demikian.
Salah satu warga desa Yang enggan di sebutkan nama nya yang ikut dalam program Prona tersebut mengaku dimintai biaya oleh oknum aparat desa dalam pembuatan sertifikat tanah.
Menurutnya, pada pengurusan Prona, warga dipotok harga oleh oknum perangkat desa.
“Besaran biaya yang dimintai variatif, Rp. 800.000 hingga Rp1 juta per sertifikat. Tetapi pembayaran yang kami berikan, tidak mendapatkan kwitansi (bukti pembayaran),” ujarnya.
Disebutkannya, kendati sudah melakukan pembayaran, hingga saat ini, proses prona tersebut berjalan di tempat, tanpa ada kejelasan kapan setifikat tersebut selesai.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan kapan sertifikat kami selesai,” pungkas nya.
Menanggapi pungutan yang dilakukan oknum perangkat desa, Kepala Desa Margo Rahayu  Warijo membenarkan, pemohon prona. Besarannya berkisar Rp 1 juta ,” kata Warijo.
Menurutnya, biaya yang telah disepakati untuk pengurusan sertifikat prona.

"Terpisah.. Media Nasional Obor keadilan beritakan
Program Nasional Agraria (prona ) di kampung margo rahayu  Kecamatan simpang pematang Kabupaten mesuji diduga Sarang Pungli,Pemungutan dana atas pembuatan sertipikat tanah milik masyarakat, yang melebihi ambang batas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut dijelaskan satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media,  bahwa pembuatan sertifikat tanah, yang melalui program Prona di Kampung margo rahayo dipungut sebesar Rp800 - 1 Juta.

“Dana tersebut penarikan tersebut di bayar secara berangsur yang di kordinir oleh Rt masing-masing, sisanya yang di lunasi  setelah sertipikat jadi dan saya terima” tuturnya.

"Sementara itu Warijo  kepala desa margo rahayu, saat hendak di konfirmasi terkait pungutan pembuatan sertipikat prona, pun memberikan keterangan,seolah-olah mengabaikan awak media.

"Pungutan yang terjadi di desa margo rahayu tidak mengacu pada peraturan Menteri Agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan Nasional ( BPN ) No 4 Tahun 2015 tentang progran Nasional Agraria, dan diatur dalam KEPMENDAGRI No 189 tahun 1991 tentang Prona cuma hanya dikenakan biaya administrasi saja.

"Sementara itu kepala bagian tata pemerintahan kabupaten mesuji,"gunarso,  saat di konfirmasi melalui,via telpon mengatakan,  terkait peraturan pembuatan sertipikat prona,"kami dari bagian tata pemeruntahan kabupaten mesuji,  hanya menjalankan dan mengajukan berapa jumlah yang akan di bikin kan sertipikat prona.
"Kalau masalah mekanisme adminitrasi, hanya di bebankan per sertipikat 250 ribu,sesuai dengan peraturan yang sudah di tetepkan oleh BPN,"masih jelasnya gunarso Kamis( 18/10/18)

"Apabila ada ada oknum yang menarik dana pembuatan sertipikat melebihi batas yang di tentukan atau pungli , segera laporkan ke BPN ungkapnya.(Redaksi)
Editor :  Redaktur
Penanggung Jawab Berita :  Obor Panjaitan



Komentar

Berita Terkini