|

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Bea Ngencung di vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor

Gambar Ilustrasi 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | KUPANG NTT | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Kornelis Jarsi, mantan Kepala Desa Bea Ngencung Kecamatan Ranamese kabupaten Manggarai Timur, di Kupang, Senin (03/09) malam.

Kornelis divonis  dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Bea Ngencung, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2016 lalu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif mengatakan, terdakwa Kornelis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan atau turut serta melakukan secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dilanjutkannya, sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum yakni pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantas tindak pidana korupsi.

terdakwa (Kornelis) dijatuhi hukuman oleh majelis hakim tipikor dengan pidana kurungan selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 50 Juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka terdakwa ditambah dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa (Kornelis) berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 213.886.087, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Kornelis dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tegas Syaiful. 

Selain itu kepada terdakwa, oleh Majelis Hakim diberikan kesempatan untuk mengambil langkah hukum dan oleh penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Hal senada disampaikan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, dan oleh jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Pembacaan sidang putusan tersebut disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan negeri Manggarai, Varian Jati Utomo, dan penasehat hukum terdakwa Elvianus Goo, S.H.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair pasal 2 junto pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor. Jaksa penuntut umum, dalam tuntutannya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan Pantauan media oborkeadilan di Pengadilan tipikor Kupang, siding yang digelar hingga malam itu berlangsung aman.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif, didampingi oleh dua hakim anggota masing-masing Ali Muhtarom dan Gustaf Marpaung. (LM)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini