|

Nangis Saat Ditahan Kejagung, Karen Agustiawan Dirut Pertamina Tersandung Pidana Korupsi


Karen Agustiawan Saat di tahan Kejagung. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. 

Penahanan Karen dilakukan usai pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/9/2018). Karen keluar dengan mengenakan baju tahanan Kejagung. 

"Nanti Pak Jampidsus akan rilis," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono saat dimintai konfirmasi.
Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. 

Selain Karen, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni, Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (pada saat kasus terjadi) berinisial GP serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (persero) berinisial FS. 

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kapuspenkum Kejagung, M Rum mengatakan kerugian keuangan diperkirakan Rp 568 miliar. 
"Kerugian keuangan negara senilai USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000 ,- berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik," ujar Rum, Rabu (4/4).

Kasus ini bermula pada tahun 2009, ketika PT. Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31,917,228.00. Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi. 

"Namun dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," kata Rum. 

Akibatnya, investasi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional. 

"Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AUD 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional," sambung Rum.()

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini