|

Dana Tunda Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Diduga Mark'up Di 136 Desa Kab Bengkalis


Ket : Indrawan Sukmana Anggota DPRD Bengkalis utusan Partai GERINDRA yang menjabat selaku ketua Komisi III bidang anggaran

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BENGKALIS [ 24 September 2018 ], Hasil hearing di DPRD Bengkalis yang digelar pada tanggal 13 Agustus 2018 menyangkut persoalan dana tunda bayar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 senilai  Rp 65.386.230.012 Miliyar yang belum diberikan oleh Pemkab Bengkalis sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bengkalis no : 98 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkalis No 5 Tahun 2017 Tentang Pengalokasian ADD Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017,  merupakan  hak mutlak 136 Desa se-kabupaten Bengkalis yang  telah disepakati  antara Pihak Eksekutif,  Legislatif dan hampir 75% Kepala Desa maupun utusan masing-masing Pemerintah Desa dimasukan dalam APBD Perubahan Kabupaten tahun 2018.

Namun hasil dari perdebatan yang begitu panjang dan  alot ternyata  menurut  Indrawan Sukmana Anggota DPRD Bengkalis utusan Partai GERINDRA yang menjabat selaku ketua Komisi III bidang anggaran kepada media ini 20/9/2018 mengatakan,  dalam Rencangan APBD Perubahan tahun 2018 yang diusulkan oleh TPAD atau pihak eksekutif ternyata tidak muncul.

Lebih lanjut papar pria yang akrab dipanggil Kandi itu memaparkan tak hanya ADD tunda bayar tahun 2017 saja yang tidak diusulkan dalam Dokumen RAPBD Perubahan, bahkan termasuk anggaran pesangon Exs pekerja BUMD Bumi Laksmana Jaya lebih kurang senilai RP 10 Miliyar diperintahkan berdasar putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap pun tidak  juga muncul, ucapnya.

"Terkait dengan dana ADD tunda bayar milik masing-masing Pemerintah Desa se Kabupaten Bengkalis yang sangat perinsip berdampak luas terhadap kepentingan umum  dan pesangon exs pekerja BUMD yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak diusulkan oleh pihak eksekutif kedalam Rancangan APBD Perubahan untuk dibahas  DPRD dengan alasan oleh TPAD anggaran defisit.

Itu alasan tidak logis, karena anggaran yang bersifat tidak terlalu mendesak seperti kegiatan fisik rehabilitas sejumlah sekolah yang masih sangat layak dipakai, pembangunan fisik lainnya yang dibuat dalam bentuk paket-paket PL dan  sebagiannya sudah dikerjakan, kok bisa. Sementara anggaran  yang bersifat sangat prinsip malah diabaikan, ada apa-apa nya ini ?” bebernya  kesal.

Menurut Indrawan, dalam kesimpulan pembahasan RAPBD Bengkalis yang berlangsung tanggal 13 September 2018, pihak TPAD (Pemkab Bengkalis) berjanji akan mengajukan usulan kembali rencana anggaran tersebut dengan jalan mau tidak mau harus mencari celah untuk memangkas rencana mata anggaran kegiatan lain.

“Atas kesepakatan itu maka rapat pembahasan mengenai ADD tunda bayar, anggaran pesangon eks pekerja BLJ dan sejumlah anggaran penting lainnya yang tidak terakomodir dalam RAPBD Perubahan dipending pada hari itu, sehingga akan dilanjutkan kembali pada hari senin tanggal 24 september 2018 mendatang,” tutur Indrawan.

Masih menurut anggota DPRD Bengkalis itu lagi, “jika pada pembahasan tanggal 24 nanti, tidak juga dimunculkan usulan yang dijanjikan oleh TPAD untuk anggaran tunda bayar ADD, maka saya secara tegas selaku ketua komisi III akan mengambil sikap tegas sebagimana mestinya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya dengan tidak menyebutkan sikap apa yang ingin ia ambil .

Berkaitan persoalan Alkoasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 ini, selain dilematis tunda bayar senilai Rp 65 M yang tak kalah pentingnya juga terdapat indikasi pelanggaran sejumlah peraturan perundangan-perundangan yang berlaku  menyangkut dengan pengalokasian pembagian untuk Desa se-Kabupaten Bengkalis.

Dimana berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor : 4 tahun 2017 tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 menyatakan jumlah perolehan dana Perimbangan setelah perubahan APBD yaitu senilai Rp 3.199.210.630.250,34, kemudian jika dipotong dari penerimaan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) setelah perubahan sesuai yang ditertuang pada ayat (3) angka 2 pasal yang sama DAK senilai Rp 69.425.892.000,00, total  Pendapatan dana Perimbangan yang diperoleh APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017 setelah Perubahan yaitu senilai Rp 3.129.784.738.250,34.
Tak hanya tertuang di Perda No 4 saja yang  menjelaskan bahwa nilai perolehan dana perimbangan Kabupaten Bengkalis  tahun 2017 sejumlah 3,129 Triliun, bahkan dalam Dokumen Pelaksana Perubahan APBD Satuan Kerja Perangkat Daerah PPKD Kabupaten Bengkalis yang ditanda tangani oleh Plt.Sekretaris Daerah (Drs.H.ARIANTO,MP) dan Plt.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis (H.BUSTAMI HY, SH, MH)   halaman pertama Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah , kode rekening : 4.2 pun menetapkan hal yang sama.

Jika hitung perolehan Desa se Kabupaten Bengkalis dari  perolehan dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten bengkalis tahun 2017 sebagaimana amanat UU No 6 thn 2014 Tentang Desa Pasal 72 ayat (4) menyatakan “ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf d paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus”.

Adapun jika hitung perolehan ADD se Kabupaten Bengkalis tahun 2017 yaitu paling sedikit (minimal) 10% dari perolehan dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bengkalis pada tahun 2017 setelah perubahan diluar DAK  yaitu Rp 3.129.784.738.250.34 dengan mengacu pada ketentuan  UU No 6 nilai 10% sepatunya 136 Desa se Kabupaten Bengkalis memperoleh pembagian Alokasi Dana Desa nilai sejumlah  RP 312.978.473.825 Miliyar.
Namun fakta yang terjadi mencermati dari apa yang tertuang didalam PERBUP No 98 Tahun 2017 Ttg Perubahan Kedua Atas PERBUP Bengkalis No 5 Tahun 2017 Ttg Pengalokasian ADD Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Desa se Kabupaten Bengkalis hanya memperolehi dana ADD senilai  Rp 243.944.239.077, itu pun terjadi tunda bayar sampai saat ini sebanyak Rp 65.386.230.612 sementara  yang  diterima oleh desa  s/d berakhir tahun 2017  hanya baru Rp 178.558.009.065.

Sementara, jika dihitung perolehan dana perimbangan yang diterima  Kabupaten Bengkalis diluar DAK tahun 2017 10% utk desa yaitu senilai Rp 312.978.473.825 dikurangi  dengan pengalokasian yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Desa senilai 243.944.239.077  nilai kekurangan pengalokasian dana untuk ADD sebanyak Rp 69.034.234.733 , kemudian ditambah lagi dengan kekurangan tunda bayar sebanyak Rp 65.386.230.612 total kekurangan tunda bayar sebenarnya adalah sebanyak RP 134.420.465.385.

Dari fakta tersebut sehingga memunculkan  terjadinya indikasi pengangkangan peraturan Perundang-undangan yang berlaku oleh pejabat yang berwenang di Pemeritah Daerah kabupaten Bengkalis yaitu UU RI No 6 tahun 2018 Tentang Desa, Perda Kabupaten bengkakis No 4 tahun 2017 ttg Perubahan APBD, kemudian yang tak kalah pentingnya terjadinya indikasi pelanggaran terhadap asas kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Perintah Daerah. (Rls/tim).

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini