|

PROYEK JALAN BALIGE BY PASS TAHAP II SENILAI Rp. 39.9 M , SUPLAY MATERIAL ILEGAL

Ket Gambar : Proyek jalan Balige by Pass yang merupakan proyek yang berada dalam pengelolaan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. 








OBORKEADILAN.COM | BALIGE-TOBASA [24/08/18] , Proyek jalan Balige by Pass yang merupakan proyek yang berada dalam pengelolaan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera UtaraBalai Pelaksana Jalan Nasional II Medan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dimana pada tahap II tahun anggaran 2018 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 39.974.414.780,00 yang dikerjakan oleh PT. LAGOA NUSANTARA dengan alamat kantor Jl. Kebon Bawang XI No. 10 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok - Jakarta Utara (Kota) - DKI Jakarta.

Proyek tahap II  yang masih dikomandoi oleh ibu Nani sebagai PPK diproyek ini  sudah berjalan sekitar 2 (dua)  minggu dan ini sedang dalam tahap pekerjaan pembersihan lokasi (land clearing), pekerjaan galian dan Timbun (cut and fill) dengan mengerahkan berbagai peralatan berat dan armada truk untuk men suplay material timbunan yang diperlukan. Untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan pembangunan jalan Balige By Pass tahap II tersebut media Oborkeadilan.com melakukan survey lapangan langsung pada hari Selasa (21/08/2018) disekitar desa Hutagaol Pea Talun Kecamatan Balige, dan pelaksanaan sudah mencapai panjang berkisar 600 meter namun masih tahap penimbunan badan jalan dengan menggunakan tanah timbun.

Pada saat melakukan peninjauan lapangan didapati aktivitas penimbunan badan jalan yang diangkut menggunakan truk jenis cold diesel yang jumlahnya diperkirakan sebanyak 15 unit yang masuk secara bergantian kelokasi proyek. Media Oborkeadilan.com melakukan wawancara singkat kepada salah seorang supir truk yang tak ingin menyebutkan namanya terkait sumber asal tanah timbun yang dia angkut itu ,mengatakan bahwa material tanah timbun tersebut diangkut dari lokasi galian yang tidak jauh dari lokasi proyek “ dari arah desa Bonan dolok pak, tak jauh dari sini, dipinggir jalan kok, kalau bapak kearah sana pasti jumpa,karena dipiggir jalan paling hanya sekitar 2 km dari lokasi ini” ujarnya.

Pada waktu tak berselang berapa lama dan masih disekitar proyek tersebut dan atas informasi dari warga setempat, mengatakan bahwa pengawas proyek ada disimpang jalan diatas sana, dan kemudian media Oborkeadilan.com langsung menjumpainya dan melakukan tanya jawab terkait sumber dan legalitas material tanah timbun tersebut, namun menurut nya ( Bapak Sagala_Red) mengatakan tidak tahu menahu terkait hal tersebut dan malah mengarahkan pihak media untuk bertanya kepada seseorang berinisial P. Tambunan, saat ditanya siapa bapak tambunan tersebut dan apa hubungannya ke proyek Balige By Pass lagi lagi pria ini pun tidak bersedia menjawab alias bungkam .

Kemudian atas keterangan warga terkait lokasi galian tanah, media Oborkeadilan melakukan penelusuran lapangan dan memang benar ditemukan adanya aktivitas galian baru yang tidak jauh dari lokasi proyek dan tepat disisi jalan menuju desa Bonan Dolok kecamatan Laguboti. Saat kondisi tersebut dipertanyakan kepada PPK proyek Balige By Pass  ibu Nani melalui WA di nomor 0812 6202 **** beliau tidak menjawab walau sudah pesan sudah dibaca baik pertanyaan maupun foto lapangan.

Selain melanggar Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009, perbuatan yang dilakukan oleh oknum kontraktor bersama dengan para pengelola proyek yang menggunakan “material illegal” itu,  diduga pula telah  melakukan perusakan lingkungan, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab kemungkinan pengambilan material tanah timbun tersebut tersebut selain lokasi galian belum memiliki Ijin Linkungan (hasil keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.. Tobasa Bapak Mintar Manurung), juga diduga galian tersebut belum memiliki ijin galian C dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumatra Utara dan Dinas Perijinan Terpadu Sumatera Utara.

Firdaus Hutagaol salah satu tokoh masyarakat desa disekitar proyek tersebut mengatakan, bahwa penggunaan material ilegal untuk proyek pemerintah apalagi proyek yang anggarannya dari APBN jelas merupakan perbuatan pidana korupsi yang harus segera dihentikan dan dilaporkan kepada pihak penegak hukum, dan seharusnya pimpinan proyek juga bertindak tegas untuk menghentikan dan menindak pihak pelaksana proyek tersebut, ujarnya dengan nada kesal. [ R.HTJ ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini