|

TPS 33 Kelurahan Helvetia Tengah Diduga Terjadi Kecurangan Saat Pencoblosan dan Pembagian Surat Suara

Foto : TPS 33 Kelurahan Helvetia. 

Media Nasional Oborb Keadilan| Medan-Sumut | Kontes Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Sumatera Utara yang diharapkan jujur adil dan bersih ternyata masih dinodai oleh ulah segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab.

Disana-sini masih saja terjadi kecurangan demi memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon).

Seperti yang terjadi di TPS 33 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, diduga telah terjadi bentuk kecurangan terkait  pencoblosan dan  pembagian Surat Suara.

Menurut penuturan Pasaribu (68) warga Kelurahan Helvetia Tengah yang mencoblos di TPS 33 itu kepada oborkeadilan.com, Rabu (27/6/2018)  mengatakan, daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 33 tempatnya memilih itu diduga telah terjadi bentuk kecurangan yang harus disikapi oleh Bawaslu.

"Dari awal saat saya sampai di TPS sudah terlihat kejanggalan. Seperti seorang pria tak dikenal yang tidak masuk sebagai DPT datang  mencoblos di TPS 33. Kalau saja saat itu saya tidak protes pasti sudah mencoblos, " kata Pasaribu.

Menurut Pasaribu, sebagai Ketua KPPS sudah seharusnya beliau  mengerti mengenai aturan dan ketentuan tata cara Pilkada bagi para pemilih yang hendak mencoblos di setiap tempat pemungutan suara (TPS) Apalagi yang tidak memiliki Surat Suara.

"Padahal Ketua KPPS nya orang sini dan sudah sering menjadi pelasana. Harusnyakan Ketua KPSS terlebih dahulu menanyakan indentitas pendukung pemilih. Apalagi tidak terdaftar di DPT 33, mulai dari Suket, KK dan KTP, ini main kasi aja," ungkap pria paruh baya itu kepada oborkeadilan.com.

Ternyata bukan itu saja, dugaan terjadinya kecurangan di TPS 33 juga disampaikan oleh Jhonson Tambunan. Saksi luar TPS dari Paslon No 2 itu mengatakan bahwa, puluhan pemilih yang tidak memiliki Surat Suara mendatangi TPS 33 sekira Pukul 12.00 WIB. Setelah mereka mendaftarkan diri mereka pun langsung duduk di bangku yang telah disediakan.

Anehnya, setelah mereka duduk, tak berapa lama kemudian Ketua KPPS membagikan satu persatu Surat Suara ketempat duduk mereka.

"Anehkan, masa Ketua KPPS membagikan Surat Suara kepada pemilih ke bangkunya. Janggalkan, Ketua KPPS harusnya memanggil mereka satu persatu, setelah data pendukung mereka dianggap benar barulah  diberikan Surat Suara untuk mencoblos. Ada apa ini, yang pasti  temuan ini akan saya laporkan kepada pimpinan saya" tutur Jhonson dengan nada kesal.

Ketika hal itu ditanyakan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Aji Said Zubaydi justru membantahnya.

"Gak benar itu, semua sudah sesuai prosesur. Mereka kan sudah mendaftarkan diri  kepada anggota PPS, " kata Said.

Namun saat ditanyakan, apakah membagikan Surat Suara kepada pemilih yang tidak memiliki Surat Suara adalah tugas KPPS, Said  justru tidak menjawab.

Mirisnya lagi, Panitia Pengawas Pemilu  (Panwaslu) di TPS 33 terkesan membela. Panwaslu bernama M Baginda yang terlihat bingung itu hanya  membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPPS tersebut tanpa bisa menerangkan bagaimana tata cara dan aturan yang sebenarnya sesuai dengan yang ada di buku panduan KPU.

Berdasarkan pantuan wartawan, hasil penghitungan suara di TPS 33, Paslon No 1 unggul satu suara dari Paslon No 2. Jumlah Surat Suara Paslon No 1 berjumlah 182 suara, sedangkan Paslon No 2 berjumlah 181 suara.
Surat Suara rusak 2 lembar. Jumlah DPT 550, dan untuk Jumlah Surat Suara berikut cadangan berjumlah 568. Sedangkan sisa Surat Suara berjumlah 203 lembar Surat Suara.
(Sofar Panjaitan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini