|

Kampung Narkoba di Jalan Slebes Belawan Digrebek Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Kampung Narkoba di Jalan Slebes Belawan Digrebek Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.


Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Perang terhadap narkoba  yang selama ini menjadi atensi Presiden Jokowi dan Kapolri sepertinya menjadi acuan para petinggi yang ada di  jajaran Kepolisian. Seperti yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan di Kampung narkoba Jalan Slebes Belawan belum lama ini.

Kampung narkoba di Jalan Slebes yang selama ini menjadi surga bagi para pengguna dan  pengedar narkoba itu akhirnya digrebek Sat  Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, pada Jumat (3/8/2018)

Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan kepada wartawan, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang disertai dengan penggrebekan Kampung narkoba di Jalan Slebes tersebut selama ini sudah sangat meresahkan warga. Mendapat laporan  wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan menjadi ajang peredaran narkoba, maka kita langsung perintahkan tim untuk melakukan penggrebekan ke lokasi  tersebut.

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan pun melakukan penggrebekan di lokasi kampung narkoba Jalan Slebes tersebut. Alhasil petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing, Doni alias Ewin (27) warga Jalan Slebes Kampung Pardamean, Gang X Paloh Lingkungan 32, Kelurahan Belawan II, Ruslan (48) warga Jalan Slebes Gang X Lingkungan 31, Kelurahan Belawan II, dan Sarwedi alias Sarwo (29) warga Jalan Panah Hijau, Gang Dahlia, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.

"Saat penggrebekan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dompet yang berisikan 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0,5 gram, satu sendok pipet sabu dan beberapa plastik klip untuk menjual sabu, "ujar  Kapolres.

Lanjut AKBP Ikhwan, selain barang bukti tersebut, dari tangan para tersangka petugas  berhasil mengamankan lima bungkus plastik bening berisikan sabu paketan seharga Rp50.000 dibungkus dengan kertas tissue, 2 unit handphone merk Asus dan Nokia.

"Saat penggrebekan itu para tersangka sedang berada didalam rumah Doni. Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka disitulah ditemukan barang bukti narkoba tersebut. Nah dari  pengakuan dua tersangka barang bukti Saba itu milik tersangka Doni alias Ewin, " ujar AKBP Ikhwan kepada wartawan.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti narkoba tersebut diboyong ke Mako Polres  guna penyelidikan lebih lanjut, "tandasnya.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Kita akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di Belawan. Semua akan kita sikat habis, tapi kalo telp ataupun sms abang gak dibalas jangan langsung merajuklah bang, " kata AKP Edy rada bercanda.
(Sofar Panjaitan)
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini