|

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu.


Ket Foto : Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Uang  Palsu.

Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Namanya juga usaha, kadang berhasil, kadang diusir, demikian prinsip dua tersangka pengedar uang palsu (Upal) di Belawan. Sayangnya kali ini kedua tersangka pengedar Upal pecahan seratus ribu itu bukan saja diusir, malah dijebloskan kedalam sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.

Keberanian kedua tersangka dalam mengedarkan Upal  tersebut layak diberikan acungan jempol. Sayangnya keberanian kedua tersangka tersebut bukanlah untuk melakukan kebaikan, malah merugikan orang dan bahkan bertentangan dengan hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh  oborkeadilan.com, pada Jumat (3/8/2018) warga mencurigai bahwa disekitar tempat tinggal mereka telah beredar uang palsu.

Merasa geram, warga pun melaporkan kasus uang palsu itu kepada Polisi. Mendapat informasi berharga tersebut Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang digawangi AKP Jerico LC, SH itu langsung menerjunkan tim kelokasi. Pucuk di cinta Ulam pun tiba, setelah dilakukan pemantauan dilokasi petugas pun berhasil menciduk kedua tersangka saat membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000,"

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH didampingi Kasatreskrim, AKP Jerico LC, SH kepada wartawan mengatakan, saat dilakukan penangkapan kedua tersangka berinisial AD dan GH sama sekali tidak berkutik.

Alangkah terkejutnya, ternyata kedua tersangka bukan saja menjadi pengedar Upal malah sekaligus pembuat uang palsu. Pasalnya, pada saat dilakukan pengembangan dari rumah GH petugas berhasil menyita barang bukti perangkat pembuat uang palsu.

"Saat dilakukan pengembangan kerumah GH petugas berhasil menemukan perangkat pembuat uang palsu. Seperti, 1 unit Printer, 4 buah piasu cutter, 2 buah gunting, kertas ukuran A4, 160 lembar uang palsu pecahan Rp100.00, 70 lembar pecahan uang Rp50.000, 65 lembar pecahan uang Rp20.000, 5 lembar pecahan uang Rp10.000, 25 lembar cetakan uang palsu Rp100.000 yang belum dipotong,, 45 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp50.000 yang belum dipotong, 20 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp20.000 yang belum dipotong berikut 1 botol tinta Printer, stabilo dan 2 gulung lakban bening, " ujar Kapolres.

Menurut AKBP Ikhwan Lubis saat ini kedua tersangka AD dan GH akan kita tahan dan selanjutnya kasus ini akan kita kembangkan untuk membongkar  siapa saja pemain uang palsu diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Ini sudah menjadi komitmen kita dalam memberantas dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang ada diwilayah hukum kita, " tegas AKBP Ikhwan.

Ditanya berapa jumlah uang palsu yang kemungkinan sudah beredar di masyarakat.

"Kemungkinan jumlah  uang palsu yang sudah beredar di masyarakat berjumlah kurang lebih dua puluh juta, " tandas  mantan Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Poldasu itu kepada wartawan.
(Sofar Panjaitan)
Edito :  Rahardja
Penanggung Jawab :  Berita Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini