|

Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Polres Pelabuhan Belawan Mediasi Kasus Sengketa Tanah Mushola AL-HIDAYAH

Ket Foto : Tokoh Masyarakat, Polres Pelabuhan Belawan Mediasi Kasus Sengketa Tanah Mushola AL-HIDAYAH


Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Hidup rukun dan damai dalam satu ukuah harusnya menjadi cerminan bagi sesama pemeluk agama. Namun apa lacur pertikaian antara pihak Ahli waris Hitam Bin Filus dengan Sukiman (Muhamadiyah) sepertinya tak menemui kata sepakat alias titik temu.

Meski sudah dilakukan pertemuan musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak hingga  tujuh kali, namun kasus sengketa tanah AL-HIDAYAH itu belum juga menemui kesepakatan.

Khawatir kasus sengketa tanah Mushola AL-HIDAYAH tersebut berkembang menjadi isu agama, Muspika dan Tokoh Masyarakat yang dimediasi oleh Polres  Pelabuhan Belawan, pada Kamis (12/7/2018)  kembali dilakukan pertemuan dengan mengundang pihak yang bersengketa dari pihak Muhamadiyah dan pihak Ahli waris Sukiman. Termasuk masyarakat Lingkungan IX hadir dalam pertemuan itu.

Tapi lagi-lagi pihak Muhamadiyah dan Ahli waris Sukiman tidak hadir dalam pertemuan itu. Pun demikian pertemuan musyawarah untuk mufakat itu tetap dilaksanakan.

Pertemuan musyawarah untuk mufakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Medan Labuhan itu dihadiri langsung Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH, Wakapolres, Kompol MHD Taufik, SE.MH, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol H Tampubolon, SH, Kasat Binmas, AKP Justar Purba, Danramil Medan Marelan, Kapten Inf P Purba, Camat Medan Labuhan, Chairunisah, Sekretaris Badan Wakaf Kota Medan, Bonggal Ritonga, Ustadz DR Amran Nasution, MH,  Kanit Intelkam Iptu M Harahap dan Kanit Binmas, Iptu Sutrisno.

Ustadz DR Amran Nasution dalam pertemuan itu mengatakan, Ikrar Wakaf harus disertai dengan Sertifikat. Bilamana pihak Muhamadiyah melakukan somasi harus memiliki dasar Wakaf sesuai dengan ketentuan serta memiliki bukti otentik dan materil.

Menurut Ustadz Amran, dalam pelaksanaan pengukuran tanah Wakaf samasekali tidak perlu ijin dari siapa pun dan pihak manapun. Karena itu adalah domain pihak Kecamatan dengan membawa Surat dari Ahli Waris kedua belah pihak.

"Meskipun kedua belah pihak yang bersengketa tidak hadir, pengukuran tetap dilaksanakan, " kata Ustadz Amran.

Selanjutnya, tugas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengeluarkan Surat Kenaziran yang Legal. Serta memberikan SK Kenaziran dengan menjelaskan nama dan status Moshola ataupun Masjid yang sudah terdaftar, " ungkap sang Ustadz.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH pada pertemuan itu mengimbau agar kasus sengketa lahan Mushola AL-HIDAYAH itu agar secepatnya diselesaikan.

Kapolres meminta Camat Medan Marelan agar segera melakukan pengukuran lokasi tanah dengan mengundang Ahli Waris dan yang berbatasan langsung dengan lokasi tanah yang bersengketa untuk dilakukan Legalisasi tanah yang sudah disahkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)

"Saya minta kepada warga masyarakat yang beribadah agar saling menjaga toleransi. Saling menjaga situasi tetap kondusif dan tidak bersikap anarkis, " tegas AKBP Ikhwan Lubis.

Pihak yang berwenang akan berupaya melegalkan status tanah Mushola AL-HIDAYAH yang telah dikeluarkan pihak BPN, " jelasnya.

Setelah itu akan dilakukan pertemuan dengan pihak Pimpinan Kepala Wilayah Muhamadiyah Sumatera Utara (Sumut).

Sementara itu, Sekretaris Badan Wakaf Kota Medan, Bonggal Ritonga mengungkapkan, untuk menerangkan status tanah Wakaf itu sebaiknya dilakukan pengukuran dan membentuk NAZIR.

Apabila tanpa ada Ikrar Wakaf tapi tanah tersebut adalah tanah Wakaf, maka dalam hal ini Lurah harus membuat Surat Keterangan (SK)  atas tanah tersebut.

"Surat keterangan tanah itu adalah tanah Wakaf dan bukan menjadi masalah. Dan satu lagi tidak boleha dialihkam peruntukanya, " pungkas Bonggal serius.

Pantauan oborkeadilan.com,  pertemuan musyawarah untuk mufakat yang berjalan alot tersebut berlangsung aman dan tertib. Pihak Kepolisian yang merupakan sebagai  penengah itu tetap menyarankan agar pada saat dilakukan pengukuran di objek tanah Wakaf Mushola AL-HIDAYAH oleh pihak Kecamatan dan Badan Wakaf diminta agar segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian guna pengamanan serta menjaga situasi, sehingga proses pengukuran tetap berjalan kondusif.

(Sofar Panjaitan)
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab :Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini