|

CEGAH KEKERASAN PADA ANAK

Gambar Ilustrasi

Laporan : Iris Ronya
Aktivis Perlindungan Anak Indonesia

Media Nasional Obor keadilan | Jakarta |
Kekerasan pada anak setiap tahun meningkat. Saat ini pelaku kekerasan tersebut adalah orang tua dan orang terdekat dari sang anak.

Sudah jelas di Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 : setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Dan UUD No 23 tahun 2002 : menjelaskan tentang perlindungan anak telah memuat tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap penegak hukum yang dalam memeriksa perkara anak yang berhadapan dengan hukum melakukan tindak kekerasan penyiksaan terhadap anak.

Dalam penelitian, Kekerasan pada anak dapat mencankup, penyiksaan jasmani, penyiksaan emosi, pelecehan seksual. Penelantaran, Psikologi .
Penyebab terjadinya kekerasan pada anak yaitu permasalahan orang tua, dan kurangnya pemahaman bagaimana menjadi orang tua yang benar. Dan masalah ekonomi yang juga menyebabkan tekanan pada orang tua atau keluarga yang menimbulkan amarah dan melampiaskan pada anak.
Jika seseorang mengetahui adanya kekerasan pada anak dan anak tersebut ingin melaporkan bisa melalui KPAI, yang disebut juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Yang akan membantu memediasi dan memecahkan masalah, melindungi setiap anak yang mendapatkan kekerasan.

Kekerasan pada anak dapat merusak masa depan dan dirinya sendiri  setiap anak yang mendapatkan kekerasan akan merasa dirinya tak berguna, tidak dipedulikan, dan mengalami tekanan. Yang dapat menimbulkan perilaku yang negatif yaitu kenakalan dan tindak kekerasan nantinya pada saat anak tersebut dewasa seharusnya orang tua atau keluarga bisa menjadi Teman,  pondasi, contoh dan tempat kenyamanan, pelindung bagi sang anak.
Kita harus melindungi, menjaga, mengayomi, memberikan kasih sayang kenyamanan. Agar mereka merasa di butuhkan dan berarti hidupnya.
Penulis : IRIS RONYA

STOP KEKERASAN PADA ANAK

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini