JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Selasa
( 07 / 11 / 2017 ). KPAI bersama perwakilan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendatangi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) untuk berkoordinasi terkait kasus kekerasan di
pendidikan. KPAI dan KPPPA diterima oleh
Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, Hamid Muhamad,
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Ari Santoso dan sejumlah
staf Kemdikbud RI. Pertemuan berlangsung sekitar 45 menit. Senin (06/11) siang kemarin.
Maksud dan tujuan KPAI menemui Kemdikbud RI adalah terkait
kasus kekerasan di salah satu SMPN di Pangkal Pinang, Provisi Bangka Belitung
dan juga video yang viral yang diduga terjadi di Pontianak (Kalimantan Barat). Terkait
kasus Kekerasan di Pangkal Pinang, KPAI juga sudah berkoordinasi dengan
Kementerian PPPA. Menurut hasil penelusuran Dinas PPA kota Pangkal Pinang,
kekerasan tersebut memang terjadi di SMPN tersebut oleh salah satu oknum guru,
tetapi sudah berakhir damai. Namun
kejadian ini tidak terkait dengan video yang viral tersebut.
Kemdikbud sudah menurunkan tim ke Pangkal Pinang terkait
kasus kekerasan yang terjadi di salah satu SMPN Pangkal Pinang. Hasil
investigasi akan di share, baik kepada KPAI maupun Kementerian PPPA.
Adapun terkait video kekerasan pemukulan siswa di kelas yang
viral, ternyata bukan merupakan kejadian di Pangkal Pinang, namun di duga
terjadi di tempat lain—diduga di Pontianak--. Terkait hal ini, Kementerian PPPA
dan Kemdikbud akan melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut
dan akan bertindak sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh perundangan.
Adapun hasil pertemuan antara KPAI dan Kementerian PPPA
dengan Kemendikbud adalah sebagai
berikut :
Pertama,
Pertemuan lebih membahas
pencegahan kekerasan di pendidikan dimasa yang akan datang. Kemdikbud
menggunakan istilah “Sekolah Aman”, sedangkan Kementerian PPPA menggunakan istilah “Sekolah
Ramah Anak (SRA)”. Sinergi pihak terkait akan dikuatkan.
Kedua, Pihak Kemdikbud mengusulkan ada grup whatsApp yang anggotanya terdiri dari Kemdikbud,
Kementerian PPPA dan KPAI. Tujuan grup tersebut adalah untuk memudahkan koordinasi terkait berbagai pengaduan
kekerasan di pendidikan yang diterima KPAI agar segera dapat di selidiki dan
ditindak.
Ketiga, Pihak Kemdikbud dan Kementerian PPPA
akan berkoordinasi dengan daerah terkait video yang viral yang menurut kabar
tidak dilakukan oleh guru tetapi oknum orangtua siswa. KPAI menyayangkan
orangtua bisa masuk ke dalam sekolah bahkan kedalam kelas dan memukuli siswa.
KPAI mempertanyakan bagaimana “sekolah aman” bagi anak didik. Namun, karena Kemdikbud juga belum tahu
kebenaran kejadian dan lokasi kejadian dalam video tersebut, maka masih akan
dilakukan penyelidikan dahulu terhadap video tersebut.
Keempat,
Baik KPAI, Kemdikbud maupun Kementerian PPPA sepakat akan meminta
bantuan Kemeninfo untuk bisa melacak lokasi kejadian dalam video tersebut.
Kelima, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Dinas PPA Kota Pangkal Pinang, agar anak korban yang mengalami kekerasan dan sudah berdamai tersebut dapat diberikan pemulihan psikologis jika ananda membutuhkannya.
Keenam, Pihak Kemdikbud juga sepakat bahwa kekerasan di pendidikan tidak diperkenankan terjadi meskipun untuk mendisiplinkan siswa. Menurut Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, jika ada oknum guru melakukan kekerasan pada anak maka akan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di cabut tunjangan profesinya.
Demikian keterangan yang disampaikan langsung Retno
Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, kepada awak media. (tim/red).