|

KPAI Mengecam Orangtua S Dalam Video Yang Sedang Viral

Jasra Putra , Komisioner KPAI (Istimewa)

JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengecam keras dan menyayangkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua S dengan kata-kata dan disertai dengan tindakan kekerasan fisik kepada anak.

Menurut Jasra Hal tersebut sangat tidak dibenarkan, karena bukan hanya berdampak pada fisik saja tetapi juga pada mental anak / korban menjadi terganggu.

" Kami meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap video viral di medos tersebut dugaan kekerasan yang dilakukan seorang ayah, hal itu tidak dapat dibiarkan," tegas Jasra kepada Redaksi Obor Keadilan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Lanjut, Jasra memaparkan di dalam undang-undang perlindungan anak sangat tegas menyatakan bahwa orang tua wajib melindungi anak dari tindakan kekerasan fisik dan psikis.

" Sangat disayangkan pernyataan dan kata-kata yang tidak sepantasnya disampaikan oleh orang tua S dan orang tua seharusnya memahami dan melindungi anaknya.Bahkan pelaku kekerasan yang dilakukan orang tua bisa diancam hukuman 5 tahun dan ditambah 1/3 hukum asalnya," tuturnya.

Dirinya menambahkan KPAI akan memantau dan mengawasi dugaan kekerasan dalam vidio ini, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak berwajib.

" Banyak cara lain yang lebih edukatif dalam mendidik dan mendisplinkan anak.Tentu anak membutuhkan profile orang tua yang bisa ditiru dan menjadi tauladan bagi anak," tandasnya.

Sebelumnya sempat Viral Video dimana orangtua  dari S yakni seorang anak yang berhasil melabrak ayahnya yang ketahuan selingkuh dengan Jennifer Dunn dimarahi dan mendapatkan kekerasan fisik dari ayahnya sendiri. Video ini sempat meramaikan ranah publik karena dinilai sangat berlawanan dari norma yang berlaku di Indonesia.

Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini